ANAMBAS TERKINI

Menunggu Kejaksaan Ungkap Tuntas Korupsi Dana Hibah FPK Anambas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS KORUPSI - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri/ Cabjari Natuna di Tarempa sedang membidik tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK). Foto anggota Cabjari Natuna di Tarempa menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap II perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka inisial I (35) kepada penuntut umum Cabjari Natuna di Tarempa.

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa membidik tersangka dugaan korupsi dana hibah.

Mereka bahkan sudah menaikkan status terkait dugaan korupsi dana hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang bersumber APBD tahun anggaran 2020.

Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap menyebutkan, selain bakal menyita sejumlah barang bukti, penyidik Cabjari Natuna di Tarempa juga memeriksa sejumlah saksi.

Roy bahkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada tanggal 28 Oktober 2021.

Sebagai tindak lanjut dari penyidikan perkara dugaan korupsi dana hibah FPK Anambas ini.

Baca juga: Kejaksaan Gencar Usut Kasus Korupsi, Praktisi Hukum : Sudah On The Track

Baca juga: Pejabat BP Batam Jadi Tersangka Korupsi Perum Perindo, Diduga Terima Uang Rp 200 Miliar

Setelah keluar surat perintah penyidikan maka nanti akan dilayangkan surat undangan kepada para saksi.

Penyidik Cabjari Natuna di Tarempa menurutnya memberi perhatian khusus terkait kasus ini.

Sebab menurut mereka, kuat sekali aroma dugaan tindak pidana korupsinya yang berdampak pada kerugian Negara dan orang banyak.

"Nantinya akan mengerucut pada penetapan tersangka dari tindak pidana korupsi ini.

Harapannya masyarakat mendukung kami dalam menegakkan keadilan dalam menjalankan tugas.

Serta mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengelola keuangan daerah," ungkap Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, Jumat (29/10/2021).

KORUPSI Dana Desa Anambas

Sekretaris Desa Tarempa Barat Daya Anambas, Iswandi sebelumnya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang, Selasa (7/9/2021).

Baca juga: Pejabat BP Batam Jadi Tersangka Korupsi, Humas: Kami Menghormati Proses Hukum

Baca juga: 4 Tahun Jadi Buron, Terpidana Kasus Korupsi Agus Mulyana Protes Ketika Ditangkap

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Iswandi dengan dakwaan primer: pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau subsidiar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP pidana.

Iswandi dijelaskan, telah menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 atas dua kegiatan. Yaitu kegiatan lanjutan pemasangan batu miring dan semenisasi jalan Tanjung pandan dan kegiatan semenisasi jalan gang perkuburan desa.

Modusnya, terdakwa Iswandi mengajukan surat permintaan pembayaran (SPP) kegiatan dengan realisasi kegiatan fiktif secara bertahap sebanyak 5 kali.

"Total kerugian negara sebesar Rp 180.529.978.00, berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas atas perkara dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tarempa Barat Daya," ucap JPU.

Baca juga: Dua Tahanan Cabjari Natuna di Tarempa Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

Baca juga: PERDANA, Cabjari Natuna di Tarempa Gelar Sidang Kasus Pembunuhan PNS di Anambas Secara Online

Sidang saat itu diketuai oleh majelis hakim Eduart M.P. Sihaloho, SH,. MH, dengan JPU Fahmi Ari Yoga dan Bambang Wiratdany. Sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Zefri Idham.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan yang diagendakan pada tanggal 16 September 2021 mendatang.

Sementara itu, Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington berharap proses persidangan dapat berjalan dengan baik.

"Kami berharap persidangan lancar dan aman serta nanti akan mendapatkan kepastian hukum bagi terdakwa," kata Roy.(TribunBatam.id/Rahma Tika)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Korupsi

Berita Terkini