TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih ramai diperbincangkan karena kerap memakan korban.
Tidak sedikit korban yang melaporkan fintech ilegal atau pinjol ilegal karena proses penagihan yang tidak beretika atau terkait bunga pijaman yang sangat tinggi.
Hal ini yang sangat merugikan nasabah pinjol secara finansial maupun mental.
Ditengah maraknya kasus pinjol tersebut, TribunBatam.id mencoba mewawancarai Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri, Rony Ukurta Barus.
Sejauh ini, ia memastikan bahwa tidak ada pinjol legal maupun ilegal yang beroperasi atau berkantor pusat di wilayah Kepri.
Jadi, tak dapat dipungkiri masyarakat dari wilayah manapun termasuk Kepri bisa saja terjerat oleh pinjol ilegal, mengingat basis pinjol sendiri menggunakan teknologi informasi yang tanpa batas, maka cakupan layanannya bisa dimana saja.
"Untuk itu, kami mengingatkan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaannya dan memastikan kembali legalitas fintech tersebut melalui layanan yang telah disediakan oleh OJK," paparnya.
Baca juga: Teror Pinjol Ilegal Bikin Depresi Nasabah, 151 Aplikasi Diblokir Kominfo, Ini Daftarnya
Baca juga: WAJIB Tahu, Begini Cara Mengecek Aplikasi Pinjol Resmi dan Ilegal Melalui WhatsApp
Biasanya, ia melanjutkan, pinjol ilegal memiliki ciri-ciri tertentu.
Seperti mengirimkan pesan melalui SMS blast, yang jika diklik akan mengarahkan kepada aplikasi pinjol ilegal tersebut.
Tak hanya itu, pinjol ilegal biasanya meminta akses daftar kontak, galeri foto dan lokasi peminjam untuk meneror peminjam gagal bayar.
Sedangkan, menurut OJK, pinjol yang legal hanya mengakses 3 hal saja yakni lokasi, mikrofon dan kamera.
“Bila pinjol tersebut mengakses lebih dari 3, bisa dilaporkan langsung kepada OJK," tegasnya.
Ciri-ciri pinjaman online ilegal menurut OJK :
1. Tidak terdaftar dan berizin di OJK
(Info tersebut dapat diakses melalui telepon 157 atau webisite www.ojk.go.id)
2. Mengirimkan penawaran melalui SMS blast dan WA berupa pinjaman cepat tanpa agunan, atau melalui pop-up iklan dalam webiste ataupun aplikasi
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1 hingga 4 persen per hari.
4. Jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai dengan kesepakatan
5. Biaya tambahan lainnya yang sangat tinggi
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video hingga lokasi yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
7. Melakukan penagihan tanpa etika dan meneror, intimidasi ataupun pelecehan
8. Tidak memiliki layanan pengaduan atau identitas kantor yang jelas.
"Pinjol legal suku bunga perhari nya hanya sekiter 0,8 persen. Lebih dari segitu, dipastikan ilegal," tutupnya.
Tidak dapat dipungkiri bahwa pinjaman online dapat memberikan manfaat kepada sejumlah orang yang tengah membutuhkan uang dalam waktu cepat.
Namun, di tengah banyaknya pinjol, masyarakat terlebih dahulu harus memastikan legalitasnya melalui saluran yang telah disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca juga: Pinjol Terdaftar di OJK, Begini Cara Pinjam Uang di Akulaku, Kredit Pintar dan KoinWork
Baca juga: Teror Pinjol Ilegal Bikin Resah, Begini Cara Deteksi Pinjaman Online Abal-abal
Anda dapat mengeceknya melalui berbagai plarform seperti website www.ojk.go.id, saluran e-mail di konsumen@ojk.go.id, WhatsApp di nomor 081-157-157-157 atau telepon ke 157.
Tips menghindari pinjol ilegal
Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau, Rony Ukurta Barus juga memberikan tips menghindari pinjaman online ilegal.
Pertama, jangan meng-klik tautan atau menghubungi kontak yang ada dalam SMS atau WA blast yang biasa dikirimkan dari nomor asing.
"Biasanya tautan tersebut akan tersambung pada aplikasi mereka, untuk itu masyarakat harus menghindarinya," tuturnya.
Ia melanjutkan, biasanya pinjol ilegal akan mengirimkan pesan penawaran pinjaman
sejumlah uang yang di iming-imingi dengan proses cepat tanpa agunan.
"Sedangkan yang legal atau terdaftar suku bunga per harinya sekitar 0,8 persen. Pinjol ilegal justru bisa memberikan bunga yang sangat tinggi bahkan 1 hingga 4 persen per harinya," ucapnya.
Lanjutnya, apabila masyarakat mendapatkan SMS atau WA blast tersebut, dapat mengabaikannya atau sebaiknya langsung menghapus atau memblokir nomor tersebut.
"Apabila dalam keadaan terdesak membutuhkan uang, selalu pastikan legalitas pinjol tersebut sebelum melalukan pinjaman. Yang legal sudah pasti terdaftar di OJK," ucapnya.
Ia mengingatkan, untuk pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman agar tidak memberatkan.
"Jangan sampai memunculkan masalah baru karena tidak dapat melunasi pinjamannya tersebut," ,'' ujarnya.
(TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)