BEKUK Mafia Tanah di Lingga
Polres Lingga sebelumnya membekuk mafia tanah yang beroperasi di sana.
Mantan kepala desa (kades) Marok Tua berinisial S berurusan dengan anggota Polres Lingga.
Saat masih menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Singkep Barat, ia terbukti menerbitkan surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) hingga ratusan hektare untuk selanjutnya dijual.
Padahal, lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Kasus ini terungkap setelah seorang masyarakat curiga dengan surat yang diterbitkan oleh tersangka S yang tidak mempunyai dasar serta merugikan masyarakat.
"Penetapan tersangka diperkuat dengan sejumlah alat bukti termasuk keterangan ahli," ungkap Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Lingga Ipda Reynal Dimas, Sabtu (6/11).
Baca juga: Pencurian Uang Nasabah Terjadi Lagi, Teller Bank BUMN Sikat Rp 1,2 Miliar gara-gara Pinjaman Online
Baca juga: KRONOLOGI Pencurian di Bengkong Indah Batam, Residivis Kasus Curanmor Congkel Jendela dan Gasak TV
Reynal menambahkan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan dengan membuat surat sporadik di atas HPT tanpa mengacu pada aturan.
Sehingga, masyarakat merasa dirugikan akibat ulah mantan kepala desa, yang menerbitkan surat sporadik seluas ratusan hektare kini lahan telah dikuasai oleh perorangan.
“Tersangka mengetahui bahwa lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan HPT terhadap seluruh lahan yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) telah berpindah tangan melalui proses jual beli. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan,” tambahnya
Tersangka disangkakan Pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Lingga