LINGGA TERKINI

Residivis Kasus Pencurian Tak Jera, Uang Haram Dipakai Main Game Online

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua residivis kasus pencurian kembali mendekam di penjara setelah membobol toko di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Dua pria berinisial GR dan AM belum juga jera.

Mereka kembali mengulangi perbuatan melawan hukumnya dengan mencuri di salah satu toko yang berlokasi di Jalan Gergas Pasar Sayur, Kelurahan Dabo Lama, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.

Padahal GR baru saja keluar dari Lapas Dabo Singkep sekira 3 bulan lalu atas kasus yang sama.

Keduanya dibekuk anggota Polsek Dabo Singkep pada lokasi berbeda.

Tersangka GR ditangkap di Dabo Lama.

Baca juga: Otak Pencurian Jeep Wrangler Rubicon Beraksi dari Balik Jeruji, Pakai Cara Canggih

Baca juga: Polisi di Karimun Tangkap 4 Pelaku Pencurian Dalam 10 Hari Terakhir, 1 Masih Pelajar

Sementara AM di Bukit Kabung.

Kapolsek Dabo Singkep Iptu Akmadi melalui Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep, Aiptu Safri mengatakan, penangkapan keduanya terjadi pada Kamis (4/11).

Ungkap kasus itu berawal atas laporan dari korban HB bahwa toko miliknya digondol maling.

“Atas laporan tersebut selang beberapa jam kami menangkap 2 pelaku pencurian di lokasi berbeda,” kata Safri saat dikonfirmasi.

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, dimana mereka melakukan aksinya pada malam hari.

Mereka masuk dengan cara merusak gembok menggunakan sebuah obeng.

“Pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya pada malam hari dengan merusak gembok menggunakan sebuah obeng. Hasil dari pencurian tersebut pelaku gunakan untuk berfoya-foya dan bermain game online,” ujarnya

Para pelaku sebelumnya di ketahui tidak hanya mencuri di sebuah toko, namun pernah mencuri kotak infak di masjid.

Atas kejadian tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti 1 buah kotak infak, 2 unit Handphone serta 1 buah obeng.

Baca juga: Pencurian Modus Congkel Kaca Mobil Beraksi di Parkiran Mall Batam Keok oleh Polisi

Baca juga: Cara Membuat Watermark pada e-KTP Agar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun.

BEKUK Mafia Tanah di Lingga

Polres Lingga sebelumnya membekuk mafia tanah yang beroperasi di sana.

Mantan kepala desa (kades) Marok Tua berinisial S berurusan dengan anggota Polres Lingga.

Saat masih menjabat sebagai kepala desa di Kecamatan Singkep Barat, ia terbukti menerbitkan surat pernyataan fisik bidang tanah (sporadik) hingga ratusan hektare untuk selanjutnya dijual.

Padahal, lahan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Kasus ini terungkap setelah seorang masyarakat curiga dengan surat yang diterbitkan oleh tersangka S yang tidak mempunyai dasar serta merugikan masyarakat.

"Penetapan tersangka diperkuat dengan sejumlah alat bukti termasuk keterangan ahli," ungkap Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Lingga Ipda Reynal Dimas, Sabtu (6/11).

Baca juga: Pencurian Uang Nasabah Terjadi Lagi, Teller Bank BUMN Sikat Rp 1,2 Miliar gara-gara Pinjaman Online

Baca juga: KRONOLOGI Pencurian di Bengkong Indah Batam, Residivis Kasus Curanmor Congkel Jendela dan Gasak TV

Reynal menambahkan, tersangka akhirnya mengakui perbuatan dengan membuat surat sporadik di atas HPT tanpa mengacu pada aturan.

Sehingga, masyarakat merasa dirugikan akibat ulah mantan kepala desa, yang menerbitkan surat sporadik seluas ratusan hektare kini lahan telah dikuasai oleh perorangan.

“Tersangka mengetahui bahwa lahan tersebut adalah termasuk dalam kawasan HPT terhadap seluruh lahan yang telah diterbitkan Surat Pernyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) telah berpindah tangan melalui proses jual beli. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pengembangan,” tambahnya

Tersangka disangkakan Pasal 263 dan atau 266 dan atau 274 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Lingga

Berita Terkini