BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pembatasan kegiatan menjelang libur Natal dan Tahun baru (Nataru) telah direncanakan oleh Pemerintah Pusat.
Guna mengantisipasi melonjaknya kasus Covid-19, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk seluruh wilayah di Indonesia selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021-2022.
Terkait kebijakan ini, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi mengatakan akan menunggu aturan PPKM Level 3 tersebut turun dari pusat.
Setelah aturan turun, maka pihaknya akan langsung menetapkan aturan turunan dan menjalankan pembatasan di beberapa sektor kegiatan masyarakat Batam selama Libur Natal dan Tahun Baru.
"Nanti kan ada aturannya PPKM Level 3, sepertinya sama seperti aturan PPKM yang lama, tapi kita tunggu saja aturannya. Saya rasa semua sudah paham terkait aturan-aturan pembatasan itu," ujar Rudi, Kamis (18/11/2021).
Menurutnya, pemberlakuan pembatasan ini tidak hanya berlaku bagi sektor perhubungan saja. Namun juga pengurangan kapasitas di fasilitas publik lainnya seperti kafe, tempat makan, ruang pertemuan, masjid, gereja dan tempat-tempat lainnya.
"Lebih jelasnya kita tunggu surat dari pusat, karena kita pernah mengalami PPKM Level 3 sebelumnya. Jadi saya rasa tidak ada masalah karena tujuannya juga baik dan benar," tambah Rudi.
Baca juga: Satu Keluarga Kena Covid-19 Berhasil Sembuh, Kasus Aktif di Batam Tersisa 3 Orang
Baca juga: Setelah Nol Kasus Covid-19, Anambas Tambah Empat Pasien Baru Corona
Berlaku 24 Desember
Diberitakan, pemerintah akan menetapkan status PPKM level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia. Berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Nantinya, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3.
Kemudian, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan dan destinasi wisata lokal.
Baca juga: INFO TERBARU Syarat Penerbangan Pesawat Garuda Indonesia Selama PPKM
Baca juga: PPKM Level 2, Silancur Highland, Magelang Regency, Central Java Re-opened
Kepastian itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11/2021).
Menurut dia, sudah ada kesepakatan aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti diseragamkan.
"Kebijakan status PPKM level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021," kata Muhadjir.
Meski demikian, kebijakan tersebut akan diterapkan setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan instruksi mendagri (inmendagri) terbaru.
Inmedagri merupakan pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Selambat-lambatnya, inmendagri tersebut akan ditetapkan pada 22 November 2021.
Selain itu, seiring dengan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia, Muhadjir pun mengungkapkan sejumlah kegiatan yang dilarang pelaksanaannya pada libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca juga: Jadi Faktor Penentu Level PPKM, Wagub Kepri Dorong Percepatan Vaksinasi Lansia
Baca juga: Semua Daerah di Kepri PPKM Level 1, Gubernur: Kita Masih Kejar Vaksinasi Lansia
"Dalam kebijakan libur Natal dan Tahun Baru 2022, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir dikutip dari Kompas.
Adapun kebijakan larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia dilakukan dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.
Menurut Muhadjir, kebijakan ini diperlukan untuk menghambat dan mencegah penularan Covid-19, tetapi ekonomi harus tetap bergerak.
"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," kata dia.
Dengan demikian, akan ada keseragaman secara nasional dalam penerapan PPKM.
(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/*)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri