BINTAN TERKINI

Kena Ultimatum Kejari Bintan, Pengusaha Lunasi Utang Pajaknya, Ada yang Capai Rp 30 M

Penulis: Alfandi Simamora
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kena Ultimatum Kejari Bintan, Pengusaha Lunasi Utang Pajaknya, Ada yang Capai Rp 30 M. Foto Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana menerima SKK untuk penagihan piutang pajak daerah yang diserahkan oleh perwakilan Pemkab Bintan, Kartini di Kantor Bupati Bintan, Jumat (30/4/2021)

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Sejumlah penunggak pajak daerah di Bintan sudah mulai membayar tunggakan pajaknya ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.

Sebelumnya, Pemkab Bintan telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan sekira April 2021 lalu.

Dalam hal ini, Kejari Bintan mendapat mandat berupa Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan pendampingan penagihan terhadap para penunggak pajak.

Alhasil sejumlah penunggak pajak yang bandel, akhirnya membayarkan tunggakan pajaknya dan kini sudah terkumpul Rp 44 miliar.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Kejari Bintan, I Wayan Riana.

“Alhamdulillah saat ini utang pajak yang sudah dibayar ke Pemda Bintan mencapai Rp 44.172.013.455,” katanya.

Ia melanjutkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan dan beri ultimatum kepada para penunggak pajak.

Baca juga: Direktorat Jenderal Pajak Teruskan Seruan Menkeu Sri Mulyani Sosialisasi UU HPP

Baca juga: Jasa Raharja Kepri Gandeng BP2RD Sosialisasi Keringanan Pajak Kendaraan di Batam

Ditambah adanya kebijakan pemutihan denda pajak, hal itu dimungkinkan menarik minat para penunggak pajak untuk membayar pajaknya.

"Jadi dengan berbagai hal itu, akhirnya para penunggak pajak mulai membayar tunggakan pajaknya," terangnya.

I Wayan menambahkan, dari jumlah tersebut ada satu penunggak pajak yang membayar hingga Rp 30 miliar.

Sisanya bersumber dari beberapa penunggak pajak.

"Kita masih terus melakukan mediasi dan turun tangan langsung dengan memanggil para penunggak, agar utang pajak bisa dibayar semuanya," ungkapnya.

Ia pun mengimbau agar para penunggak pajak memanfaatkan momen pemutihan denda pajak yang diberlakukan Pemda Bintan hingga 30 November 2021.

"Apabila tidak juga membayar tunggakan pajak, kita akan jajaki agar para penunggak pajak bisa diseret ke ranah hukum. Ada alternatif gugatan perdata dan kami sedang menjajaki kemungkinan untuk mengonstruksikan ke Tipikor," tutupnya. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Berita Terkini