Adapun prokes yang harus dipatuhi sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 adalah 6M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menghindari makan bersama.
Baca juga: Apresiasi Capaian Vaksinasi di Natuna, Menkopolhukam : Jangan Terlena dengan Keberhasilan
Baca juga: 48.589 Lansia di Kepri Sudah Divaksin Covid-19 Dosis 2, Tersisa 38.539 Orang
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)