CORONA KEPRI

ATURAN BARU! WNA dan WNI dari Luar Negeri Masuk Kepri Wajib Karantina 14 Hari

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penumpang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, belum lama ini. Untuk mengantisipasi masuknya virus covid-19 varian Omicron di Tanjungpinang, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang akan memperketat pintu masuk Internasional baik di Pelabuhan dan juga Bandara.

"Iya benar, dan sudah kita teruskan kepada jajaran," ucapnya membenarkan, Senin (29/11/2021).

Ia menjelaskan, bahwa surat tersebut berisi penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi ke sejumlah negara saja.

"Pertama di wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum masuk wilayah Indonesia," jelasnya.

Selain itu, juga dilakukan penangguhan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Namun, ada ketentuan dikecualikan terhadap orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri menyebutkan, telah memberikan arahan kepada jajaran imigrasi di seluruh Kabupaten/Kota di Kepri untuk menjalankan perintah tersebut.

"Jadi petugas kita akan pastikan menolak bila masuk orang asing dari wilayah 8 negara tersebut masuk ke Kepri," ucapnya.

Hal yang sama juga dilakukan bagi Warga negara asing yang mengajukan visa. Tetap dilakukan penolakan sementara sesuai Surat edaran tersebut.

"Mengajukan visa juga ditolak. Tapi dikecualikan orang asing yang akan mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20," ujarnya.

Begini Persiapan Imigrasi Tarempa

Sementara itu, Imigrasi Kelas II Tarempa menanggapi Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kemenkumham terkait upaya pencegahan masuknya covid-19 varian omicron.

Pelaksana Harian (PLH) Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tarempa, Wisli Sitompul menegaskan bahwa pihaknya siap untuk mencegah varian baru Omicron tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA).

"Kami dari pihak Imigrasi Kelas II Tarempa siap untuk mencegah masuknya virus varian baru tersebut, baik penangguhan maupun penolakan akan kami lakukan bagi orang asing sesuai dengan SE tersebut," tegasnya kepada sejumlah awak media, Senin (29/11/2021).

Saat ditanyai tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di wilayah KKA, dirinya menjelaskan bahwa pekerja asing di Anambas bukan berasal dari wilayah yang termasuk dalam SE itu.

"TKA yang ada di Anambas kebanyakan berasal dari Australia dan Malaysia, baik itu pekerja di bidang pariwisata maupun Minyak dan Gas (Migas)," jelasnya.

Halaman
123

Berita Terkini