CORONA KEPRI

ATURAN BARU! WNA dan WNI dari Luar Negeri Masuk Kepri Wajib Karantina 14 Hari

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penumpang di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, belum lama ini. Untuk mengantisipasi masuknya virus covid-19 varian Omicron di Tanjungpinang, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang akan memperketat pintu masuk Internasional baik di Pelabuhan dan juga Bandara.

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Untuk mengantisipasi masuknya virus covid-19 varian Omicron di Tanjungpinang, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang akan memperketat pintu masuk Internasional baik di Pelabuhan dan juga Bandara.

Kepala KKP Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaludin menerangkan, nantinya pengetatan ini berlaku bagi pelaku perjalanan warga negara asing dan juga warga negara Indonesia.

Bahkan, penerapan protokol kesehatan juga akan ditingkatkan secara disiplin bagi para pelaku perjalanan luar negeri nantinya.

"Kita dari KKP sudah siap untuk menjalankan kebijakan pemerintah, sebagaimana SE Satgas Covid Nasional No 23 Tahun 2021 dan juga SE Kemenkumham tentang batasan khusus terhadap kunjungan orang asing dari sejumlah negara yang terpapar varian virus Omicron," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, (29/11/2021).

Secara teknis ia menyebutkan, bagi pelaku perjalanan luar negeri nantinya wajib melengkapi dokumen kesehatan seperti surat keterangan vaksin penuh dan Swab PCR.

"Nantinya masa karantina akan kita berlakukan selama 14 hari dan bagi yang transit hanya 7 hari. Selanjutnya akan kita tracing kembali apakah terpapar virus atau tidak," terangnya.

Baca juga: Gejala Terinfeksi Varian Omicron, Jenis Covid-19 Terbaru, Dibanding Delta Lebih Bahaya Mana?

Namun sebenarnya menurut Agus, kunjungan perjalanan warga negara asing yang lebih dominan akan masuk melalui wilayah Lagoi Kabupaten Bintan dan Kota Batam.

"Pintu masuk WNA itu kan adanya di Lagoi dan Batam, tentu jelas pasti banyak nantinya dari sana baik itu WNA ataupun PMI. Tapi tetap kita mengacu pada SE Satgas Covid Nasional No 23 Tahun 2021. Ya kalau WNA harus vaksin lengkap jika mau masuk ke Indonesia," tegasnya.

Dari pengamatannya, sejumlah negara-negara lain juga memberlakukan penerapan yang sama untuk mencegah masuknya warga negara asing khususnya yang tinggal dan pernah mengunjungi negara-negara yang terpapar Virus Omicron.

"Akan kita tolak kunjungannya, kalau memang belum divaksin. Saya melihat juga negara-negara yang lain menerapkan hal yang sama untuk mem-protect negara-negara yang memang sudah ada varian baru Omicron," katanya.

Daftar 8 Negara Dilarang Masuk Kepri

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jendral Keimigrasian Indonesia mengeluarkan Surat edaran (SE) baru nomor IMI-0269.GR.01.01 tahun 2021.

Dalam surat tersebut berisi tentang pembatasan sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu untuk masuk wilayah Indonesia dalam rangka pencegahan penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.

Surat yang ditandatangani Plt. Direktur Jendral Imigrasi, Widodo Ekat Jahjana diterbitkan pada 27 November 2021.

Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Ramelan Suprihadi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu.

Halaman
123

Berita Terkini