Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangguhkan sementara pemberian visa bagi sejumlah warga negara asing (WNA).
Baca juga: JELANG Natal dan Tahun Baru, Warga Tanjungpinang Diminta tak Keluar Kota, Ini Alasannya
Baca juga: INGIN Batam Segera Zona Hijau, Polsek Batam Kota Vaksin Ratusan Warga
Dalam menyikapi munculnya varian baru virus Corona B.1.1.529 (Omicron) di beberapa negara di Afrika.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham Nomor IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sementara Orang Asing yang Pernah Tinggal dan/atau Mengunjungi Wilayah Beberapa Negara Tertentu untuk Masuk Wilayah Indonesia dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Varian Baru Covid-19 B.1.1 529.
Melalui SE itu, Pemerintah juga melakukan penolakan serta penangguhan masuk sementara bagi orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Zambia, Angola, dan Hongkong dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.
Namun demikian, ketentuan tersebut dikecualikan bagi orang asing yang mengikuti pertemuan terkait Presidensi Indonesia dalam G20. (TRIBUNBATAM.id/Noven Simanjuntak/Junaidi/Endra Kaputra)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google