TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga Tanjungpinang bernama Jhon harus berurusan dengan Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Pria 31 tahun ini nekat berbuat tak pantas dengan anak di bawah umur.
Area kawasan Jembatan I Dompak jadi saksi bisu aksi kejinya, tepatnya pada 27 November 2021 sekira pukul 22.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah orangtua korban curiga dengan anaknya yang dibawa jalan oleh Jhon.
Setelah keesokan harinya, orangtua korban menanyakan langsung kepada anaknya.
Baca juga: Buronan Polres Tanjungpinang Beraksi di Bintan Jadi Begal Motor, Begini Akhirnya
Baca juga: Sejumlah Pejabat di Polres Tanjungpinang Berganti, AKP Rio Reza Ditarik ke Polda Kepri
Dugaan orangtua korban pun tak meleset.
Dari mulut anaknya, ia telah dicabuli oleh Jhon.
Mendengar hal itu, orang tua korban pun membuat laporan ke Polres Tanjungpinang.
"Atas laporan tersebut, anggota langsung melalukan pencarian terhadap pelaku," ungkap Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Syakban Harahap, Kamis (2/12/2021).
Tersangka Jhon ditangkap di salah satu warung Tanjung Unggat, Selasa (30/11) sekira pukul 20.00 WIB.
Saat ditangkap, ia mengakui semua perbuatannya itu.
Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Polres Tanjungpinang Bentuk Tim Buru Maling Kantor DKP Kepri
Baca juga: Pengedar Sabu Nangis di Polres Tanjungpinang, 2 Kali Ditangkap, Mengaku Terbelit Hutang
AKP Awal pun mengimbau kepada orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya. Jangan biarkan anak berpergian keluar rumah tanpa kabar.
"Jangan sampai anak kita menjadi korban tindak kejahatan. Edukasi dan selalu berikan nasihat kepada anak kita," pesannya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Tanjungpinang