Angka ini meningkat dari bulan sebelumnya, yang mencapai 37 penindakan di bulan Oktober 2021.
Di antara 57 penindakan yang dilakukan di bulan November 2021, terdapat 4 kali penindakan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) jenis Methamphetamine. Barang berbahaya tersebut masuk dengan modus barang kiriman.
“Di penghujung tahun 2021, kita harus lebih awas dan hati-hati. Modus yang digunakan semakin beragam, dan kita tak boleh lengah dari masuknya barang-barang berbahaya,” kata Ambang Priyonggo, Kepala Kantor Bea Cukai Batam.
Pihaknya tetap waspada untuk mengawasi barang yang keluar masuk dari luar negeri, khususnya di penghujung tahun.
(*/TRIBUNBATAM.id/Rebekha Ashari Diana Putri)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google