Penetapan kelima tersangka itu tertuang dalam dua SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) berbeda yang dikirim ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
Empat orang tersangka pertama tertuang dalam SPDP nomor: B/25/III/2021/Ditreskrimum tanggl 12 Maret 2021 dan ditandangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, SSos SIK.
Keempat tersangka tersebut adalah, pertama, JN seorang perempuan kelahiran Tarempa, 31 Desember 1969 berkedudukan sebagai Branch Manager PT NAM. Kedua, MT seorang laki-laki kelahiran Medan, 24 Juli 1982 berkedudukan sebagai Area Manager PT NAM.
Ketiga, DK laki-laki kelahiran Medan, 13 Maret 1986 berkedudukan sebagai Area Manager PT NAM. Keempat, MJ, laki-laki kelahiran Madiun, 1 Mei 1968 berkedudukan sebagai Kepala Cabang Bank HSBC Batam.
Setelah SPDP pertama, Polda Kepri juga bersurat kembali ke Kejati Kepri. Isinya sama dengan SPDP pertama, kecuali nomor suratnya yang berbeda.
Yaitu, nomor: B/25.a/IX/2021/Ditreskrimum dan ditandatangani oleh ditandatangani oleh Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, SIK, MH.
Kemudian, Polda Kepri juga menetapkan satu orang lagi tersangka baru yang tertuang dalam SPDP nomor: B/17/VIII/2021/Ditreskrimum tanggal 23 Agustus 2021 yang ditandatangani oleh Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, SIK, MH. Tersangka kelima itu adalah BPN, laki-laki kelahiran Jakarta, 23 Oktober 1972, berkedudukan sebagai Direktur PT NAM.
Wartawan sudah mendatangi Kantor Cabang Bank HSBC Batam, Jalan Raden Patah Batam, Selasa (7/12/2021) lalu, untuk mengkonfirmasi MJ atas statusnya sebagai tersangka tersebut.
Awalnya MJ masih koperatif dan meminta wartawan untuk menunggu.
Tapi setelah setengah jam berlalu, MJ tidak kunjung keluar dari ruang kerjanya, malah menugaskan seorang security menemui wartawan dan mengatakan, MJ tidak bisa diwawancarai karena sedang ada rapat. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google