Lalu peserta akan mendapatkan insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50 ribu per survei.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kepri Melandai, Apakah Bantuan Sosial Berlanjut? Ini Kata Kadinsos
Baca juga: Gubernur Kepri Risau, Minta Bantuan Sosial Covid-19 Maksimal 3 Hari Ditransfer
Program Keluarga Harapan
Bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.
Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM.
Anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Diketahui jika program ini disalurkan bagi keluarga yang masuk dalam Keluarga Miskin (KM) dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.
Lalu untuk penyalurannya melalui bank Himbara, yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BTN.
Dikutip dari Tribunnews, adapun kriteria dari penerima bansos PKH yaitu:
a. Kriteria komponen kesehatan
- Ibu hamil maksimal telah mengalami dua kali kehamilan
- Anak usia 0-6 tahun maksimal dua anak
Baca juga: Marlin Dikukuhkan Sebagai Bunda PKH, Walikota Batam : Ini Kerja Sosial
Baca juga: Bansos PKH Pelajar dan Lansia Cair Oktober 2021, Akses Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
b. Kriteria komponen pendidikan
- Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), atau sederajat
- Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau sederajat