APLIKASI

Cara Mengurus Perpanjangan SIM A dan SIM C Melalui HP, Cek Rincian Biayanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ujian praktek membuat SIM C.

TRIBUNBATAM.id - Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa dilakukan melalui HP/ponsel.

Masyarakat bisa memperpanjang SIM secara online dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas.

Cara ini membuat Anda tidak perlu antre berjam-jam di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Aplikasi Digital Korlantas merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri yang diluncurkan tahun 2012 lalu.

Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat mendapatkan layanan di Korlantas, salah satunya perpanjang SIM secara online.

Bagaimana cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas?

Baca juga: Cara Daftar Vaksin Booster Covid-19 Gratis via Aplikasi dan Situs PeduliLindungi

Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Masa Pensiun

Dilansir dari kompas, berikut langkah memperpanjang SIM online:

Cara perpanjangan SIM online lewat aplikasi

Perlu diketahui sebelum melakukan perpanjangan SIM Online pastikan untuk menyiapkan beberapa dokumen, yakni KTP, SIM lama, Tanda Tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan background biru.

- Download aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Play Store.  Aplikasi ini juga tersedia di App Store yang bisa diunduh lewat link ini.

- Setelah aplikasi terpasang di perangkat, masukkan nomor handphone Anda, kemudian masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data

- Kemudian buat PIN untuk keamanan

- Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat e-mail

- Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto

- Pada halaman utama, pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”.

- Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Kemudian, akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses.

- Setelah itu, masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru tidak menggunakan kacamata dan penutup kepala seperti topi/peci, dan tidak menggunakan baju berwarna hijau

- Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya

- Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi

Baca juga: CARA Cek Tiket dan Jadwal Vaksin Booster Covid-19 Gratis dari Ponsel

Baca juga: Curiga ke Pasangan? Begini Cara Mengatasinya Lewat WhatsApp

- Setelah mengisi seluruh data kemudian Anda menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan

- Unduh aplikasi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi.

- Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile. Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis

- Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.

Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran seperti langkah berikut:

- Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda.

- Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut.

- Masuk ke menu pengambilan.

- Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa

- Setelah itu masuk ke menu pembayaran.

- Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat.

Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi.

Baca juga: 4 Cara Keluar dari Grup WhatsApp Tanpa Diketahui Pengguna Lain

Baca juga: DAFTAR Pinjaman Online (Pinjol) yang Sudah Dicabut Izinnya oleh OJK

Rincian biaya perpanjang SIM

Adapun rincian biaya perpanjang SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 adalah sebagai berikut:

- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000

- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000

- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000

- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.

Demikian informasi cara memperpanjang SIM secara online melalui aplikasi digital Korlantas.

Semoga bemanfaat. (*)

Berita Terkini