Selain itu, Anda juga dapat menghubungi tim OJK melalui layanan call center di nomor (021)-157, atau via e-mail ke konsumen@ojk.go.id.
Untuk mengetahui layanan pinjaman online yang terdaftar dan memiliki izin dari OJK, silakan kunjungi tautan berikut.
Baca juga: Sukses Bongkar Kasus Pinjol, Helmy Santika Dipromosikan oleh Kapolri, Kini Jabat Bintang 2
Baca juga: Korban Pinjol Ilegal Bunuh Diri, Bareskrim Ringkus Seorang Wanita Sindikat Pinjaman Online
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)