Berikut cara mengecek status legalitas pinjol melalui WhatsApp untuk memastikan apakah ilegal atau tidak.
- Pertama simpan nomor WhatsApp resmi OJK Indonesia 081-157-157-157
- Jika sudah buka aplikasi WhatsApp melalui smartphone Anda (Android/iOS)
- Di halaman "Chat" buka kontak OJK Indonesia yang sudah Anda simpan tadi
- Lalu, mulai percakapan dengan mengirim pesan "Halo" di kolom chat
- Nanti akan muncul balasan menampilkan sejumlah keterangan mengenai cara melakukan pengecekan status legalitas pinjol dan jam operasional layanan pengaduan
- Percakapan dengan OJK melalui nomor WhatsApp ini dilayani oleh bot otomatis bernama Rojak (Robot Penjawab Kontak OJK)
Baca juga: Aksi Konyol Pinjol Ilegal Teror Jenderal Polisi Padahal Tak Minjam Uang
Baca juga: Jangan Asal Pinjam Uang, Begini 8 Ciri-ciri Pinjol Ilegal yang Kerap Jerat dan Ancam Nasabahnya
- Untuk mengecek status legalitas pinjol, Anda bisa mengetik salah satu nama layanan pinjol yang ingin Anda cari tahu melalui kolom chat tersebut.
- Ketika dicoba mengecek status legalitas dari layanan pinjol "Tunai Cepat"
- Ketik kata kunci "Tunai Cepat" di kolom chat, lalu kirim pesan tersebut
- Tunggu sekitar 5 detik, hingga chat bot mengirim balasan
- Jika terbukti ilegal, maka balasan dari OJK akan tampil seperti ini "Fintech Tunai Cepat TIDAK terdaftar atau berizin dari OJK (status: ilegal)"
- Untuk berkonsultansi dengan petugas, Anda bisa mengetik "#hubungipetugas" di kolom chat
Layanan ini beroperasi setiap hari Senin sampai Jumat, mulai pukul 07:40 hingga 15:45 WIB.
Apabila menemukan adanya layanan pinjol ilegal yang berpotensi mengundang kerugian, Anda bisa melaporkannya secara langsung ke OJK melalui kanal aduan di kontak157.ojk.go.id atau situs resmi OJK di www.ojk.go.id.