TRIBUNBATAM.id - Teror mengerikan yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal, bikin mental warga yang terjerat utang ciut dan ketakutan.
Stres menyelimuti peminjam uang dari pinjol ilegal, hingga akhirnya meminjam uang kembali ke pinjol lain, hanya untuk menutupi utang.
Entah berapa banyak cerita mengerikan dialami masyarakat, yang terdesak kebutuhan akhirnya terjerumus pada praktik pinjol ilegal.
Hingga akhirnya satu per satu praktik pinjol tak berizin yang kerap meneror nasabahnya itu dibongkar polisi.
Agar tak terulang kejadian serupa, berikut ciri-ciri pinjol ilegal tak terdaftar dan tak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagaimana dirangkum dari akun Instagram Kemenkominfo, beberapa waktu lalu:
Baca juga: Cara Cek Legalitas Pinjol Resmi atau Bodong Lewat Whatsapp OJK
Baca juga: DAFTAR Pinjaman Online (Pinjol) yang Sudah Dicabut Izinnya oleh OJK
- Memiliki bunga yang tinggi
- Jangka waktu pinjaman tidak jelas
- Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun situs
- Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan
- Menggunakan cara penagihan tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
- Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya
- Menurut OJK, selain lewat aplikasi, layanan pinjol ilegal menawarkan jasa melalui SMS ataupun WhatsApp
- Logo, nama serta warna identitas pinjol ilegal menyerupai layanan pinjol resmi yang terdaftar di OJK
Baca juga: OJK Cabut Izin Puluhan Pinjaman Online (Pinjol), Berikut Daftarnya
Baca juga: SWI dan OJK Bakal Perketat Pengawasan dan Ruang Lingkup Pinjaman Online (Pinjol)
Cara Mengecek Legalitas Pinjol via WhatsApp
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyediakan nomor WhatsApp untuk mengecek status legalitas perusahaan penyedia jasa pinjaman online (pinjol).