1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
2. Fotokopi KTP dan Kartu Kerluarga (KK) sebagai alternatif
3. Siapkan materai
4. Fotokopi NPWP (jika ada).
Cara Mengurus NPWP yang Hilang di KPP
- Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat
- Isi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP
- Ambil nomor antrean untuk pencetakan NPWP baru
- Setelah nomor antrean Anda dipanggil, serahkan semua dokumen yang dibutuhkan
- Terakhir, Anda tinggal menunggu kartu NPWP dicetak ulang dengan data yang ada di kartu seperti data yang tersimpan di master file Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Baca juga: Cara Buka Rekening Tabungan BRI Online Melalui HP, Siapkan Saja KTP
Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syaratnya agar Pemilik Punya Legalitas Hukum
Cara membuat NPWP secara Online
- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id pada browser handphone Anda
- Lalu pilih menu "Daftar Akun"
- Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"
- Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online