Cara Mengurus NPWP yang Hilang secara Online dan Offline, Begini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi NPWP

1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian

2. Fotokopi KTP dan Kartu Kerluarga (KK) sebagai alternatif

3. Siapkan materai

4. Fotokopi NPWP (jika ada). 

Cara Mengurus NPWP yang Hilang di KPP

- Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat

- Isi formulir permohonan pencetakan ulang NPWP

- Ambil nomor antrean untuk pencetakan NPWP baru

- Setelah nomor antrean Anda dipanggil, serahkan semua dokumen yang dibutuhkan

- Terakhir, Anda tinggal menunggu kartu NPWP dicetak ulang dengan data yang ada di kartu seperti data yang tersimpan di master file Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca juga: Cara Buka Rekening Tabungan BRI Online Melalui HP, Siapkan Saja KTP

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN, Simak Syaratnya agar Pemilik Punya Legalitas Hukum

Cara membuat NPWP secara Online

- Kunjungi laman ereg.pajak.go.id pada browser handphone Anda

- Lalu pilih menu "Daftar Akun"

- Masukan email, password dan kode captcha, lalu klik "Daftar"

- Kemudian, Anda akan menerima email link aktivasi NPWP online

Halaman
123

Berita Terkini