TRIBUNBATAM.id - Cara mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang hilang bisa dilakukan secara online maupun offline.
Anda tak perlu panik jika kehilangan NPWP.
Meski tak boleh panik, Anda tetap perlu segera mengurusnya. Sebab, ada beberapa proses administrasi yang mengharuskan setiap orang melampirkan NPWP.
Lantas, bagaimana cara mengurus NPWP yang hilang?
Berikut langkah-langkahnya.
Cara Mengurus NPWP yang Hilang secara Online
- Buat akun DJP Online di laman www.pajak.go.id
- Jika belum memiliki akun DJP Online, Anda harus meminta dulu Nomor EFIN di KPP tempat nama Anda terdaftar sebagai wajib pajak
Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus NPWP secara Online, Akses Website Resmi DJP Ini
Baca juga: Cara Mengubah Data atau Foto e-KTP, Siapkan Syarat Ini Sebelum ke Kelurahan
- Lalu klik login di kanan atas, dan Anda akan masuk ka halaman DJP Online. Kemudian masukkan nomor NPWP, kata sandi juga kode keamanan atau captcha
- Ketika sudah masuk di halaman DJP Online, pilih atau klik menu "Informasi". Nantinya akan muncul NPWP elektronik milik Anda
- Klik atau pilih menu "Kirim Email", dan nantinya DJP akan mengirim NPWP elektronik itu ke dalam email Anda
- Di dalam email, buka lampiran (attachment) yang ada dan cetak dengan segera.
Fungsi NPWP elektronik ini sama persis dengan NPWP fisik. Jadi ketika dalam mengurus administrasi ada persyaratan NPWP, Anda bisa menyerahkan NPWP elektronik ini.
Cara Mengurus NPWP yang Hilang secara Offline
Syarat Dokumen: