- Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan
- Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"
- Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran
- Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi. Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi
- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya
- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar
- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti
- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP
- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak
Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Terbaru 2022, Simak Syarat dan Berkas yang Disiapkan
Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Kantor Samsat
- Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit
- Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail
- Salin token yang sudah didapatkan
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan
- Kemudian cek email masuk untuk melihat token
- Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.
(*)