Cara Mengurus NPWP yang Hilang secara Online dan Offline, Begini Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi NPWP

- Buka email Anda dan klik link aktivasi yang telah dikirimkan

- Selanjutnya, masukan nama, alamat email, password dan nomor handphone, pertanyaan keamanan dan kode captcha pada kolom yang tersedia dan klik "Daftar"

- Setelah itu, akan muncul notifikasi telah selesai melakukan pendaftaran

- Silahkan buka kembali Email Anda, cek email yang masuk dan klik link aktivasi. Pada tahap ini Anda telah selesai melakukan aktivasi

- Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya

- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar

- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti

- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar

- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP

- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak

Baca juga: Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Terbaru 2022, Simak Syarat dan Berkas yang Disiapkan

Baca juga: Cara Mengurus STNK yang Hilang, Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Kantor Samsat

- Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit

- Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail

- Salin token yang sudah didapatkan

- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan

- Kemudian cek email masuk untuk melihat token

- Jika permohonan pendaftaran NPWP online disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.  

(*)

Berita Terkini