PUBLIC SERVICE

Cara Mengurus Klaim Kecelakaan Kerja Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mendapatkan perlindungan dari kecelakaan kerja.

KOMPAS.COM
Cara mengurus klaim kecelakaan kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan. Foto ilustrasi pekeja konstruksi. 

TRIBUNBATAM.id - Setiap pekerjaan memiliki risiko kerja yang beragam. Ada pekerjaan yang memiliki risiko kecil dan besar.

Pekerjaan di luar lapangan seperti pekerja konstruksi, galangan kapal, bangunan, dan lainnya, tentu memiliko risiko yang lebih besar.

Namun tidak tertutup kemungkinan, pekerja yang berada di lingkungan perkantoran juga berisiko mengalami kecelakaan kerja.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mendapatkan perlindungan dari kecelakaan kerja.

Program JKK ini memberikan perlindungan dari risiko-risiko kecelakaan yang dapat terjadi saat perjalanan pergi atau pulang kerja, di tempat kerja, dan perjalanan dinas.

Peserta program JKK bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja selama melakukan pekerjaannya.

Hal ini sesuai UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Program JKK akan memberikan perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.

Baca juga: Cara Mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di-PHK, Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Kerja

Baca juga: Cara Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan Online dari Aplikasi JMO

Jika peserta program JKK mengalami kematian atau cacat total tetap, maka akan mendapatkan santunan kematian dan bantuan beasiswa bagi dua anak peserta hingga Rp 174 juta.

Adapun besaran iuran program JKK ini bagi pekerja penerima upah sebesar 0,24-1,74 persen dari upah yang dilaporkan, bagi pekerja bukan penerima upah sebesar 0,21 persen dari nilai proyek, dan Rp 370.000 bagi jasa konstruksi.

Selain untuk pekerja biasa, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat dan besaran iuran khusus bagi pekerja migran Indonesia yang rinciannya bisa dilihat pada situs ini.

Lantas, bagaimana syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK ini?

Klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk Program JKK Jika peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan di tempat peserta bekerja langsung membawanya ke Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat dengan membawa berkas persyaratan dan melakukan prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan

Syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan

Melansir situs resminya, syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk JKK yang harus dipenuhi perusahaan sebagai berikut:

- Kartu peserta BPJAMSOSTEK

Baca juga: Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Masa Pensiun

Baca juga: Cara dan Syarat Mengurus KTP yang Hilang atau Rusak, Butuh Surat Kehilangan dari Polisi

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved