TAG
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-
Peserta program JKK bisa melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi kecelakaan kerja selama melakukan pekerjaannya.
Jumat, 22 Juli 2022
-
Program JKK ini memberikan perlindungan dari risiko-risiko kecelakaan yang dapat terjadi saat perjalanan pergi atau pulang kerja, di tempat kerja dll.
Sabtu, 26 Maret 2022
-
Untuk program JKK, bantuan tersebut diberikan bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia atau mengalami cacat total.
Selasa, 15 Maret 2022
-
Program JKK akan memberikan perawatan medis, santunan upah selama 12 bulan pertama sebesar 100 persen dan seterusnya 50 persen hingga sembuh.
Jumat, 28 Januari 2022
-
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) akan mendapatkan perlindungan dari kecelakaan kerja.
Kamis, 27 Januari 2022