Gubernur Kepri Kaget Pengawal Pribadi Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Dukung Polisi Usut Tuntas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menangkap pengawal pribadi Gubernur Kepri terkait narkoba jenis ganja seberat 10,5 Kilogram. Orang nomor satu di Kepri itu pun bereaksi terkait penangkapan tersebut. Foto ilustrasi.

Ia menegaskan, jika hanya satu pengawal pribadi yang ditangkap polisi terkait kasus itu.

Bukan tiga orang pengawal pribadi seperti informasi yang banyak beredar.

"Saya sudah konfirmasi ke Kabid Humas Polda Kepri. Beliau tidak pernah bilang tiga pengawal pribadi Gubernur melainkan hanya satu orang. Ini kan oknum," sebutnya.

Sementara Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt membenarkan penangkapan pengawal pribadi Gubernur Kepri itu.

Baca juga: Polres Tanjungpinang Bakal Dipimpin Komisaris Besar, Polda Tunggu Teknis dari Mabes

Baca juga: Narkoba di Ibu Kota Kepri, Polisi Tangkap 2 Pelaku, Barang Bukti 10,5 Kg Ganja

Kata dia, kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Tanjung Pinang.

Kasus itu merupakan hasil pengembangan yang berhasil diungkap pada dua lokasi yang berbeda.

Harry belum dapat memberi keterangan lebih lanjut lantaran pihak penyidik masih melakukan mendalami.

“Iya benar. Sudah ditangani dan diambil alih Polda Kepri,” jawab Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (31/01/2022) malam.

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang sebelumnya mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja sekitar 10,5 kilogram.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengatakan, dari hasil pengungkapan, telah diamankan 2 pelaku.

Saat itu, tidak disebutkan jika yang ditangkap merupakan pengawal pribadi Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Baca juga: 10 Hari di Tahanan, Musisi Ardhito Pramono Telah Ciptakan 3 Lagu: Kreatif Tanpa Narkoba

Baca juga: Ganja Resmi Dilegalkan di Thailand, Jadi Negara Pertama di Kawasan Asia

AKBP Fernando hanya menyebutkan, kedua pelaku diamankan di lokasi yang berbeda.

"Ada 2 pelaku diamankan. Pelaku pertama di amankan di kawasan Dompak Tanjungpinang, dan kedua di Telok Sebong, Kabupaten Bintan," sebut Kapolres Tanjungpinang, Jumat (28/1/2022).

Fernando juga menyampaikan, hasil pengungkapan ini sedang dalam pengembangan oleh Polda Kepri.

"Karena ada dua wilayah, pertama di Bintan dan Tanjungpinang, jadi dikirimkan ke Polda Kepri. Untuk lebih lanjutnya bisa tanyakan ke Polda saja ya," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Thom Limahekin/Bereslumbantobing/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Narkoba

Berita Terkini