BATAM TERKINI

Batam Berstatus PPKM Level 1, Mal Kembali Tutup Pukul 22.00 WIB, Cek Aturan Selengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Batam mulai beroperasi kembali dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Batam.

1) Makan/minum di tempat sebesar 75 persen dari kapasitas.

2) Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 22.00 WIB.

3) Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap duzinkan sampai dengan jam 22.00 WIB. 

4) Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam. 

5) Pelaksanaan ketentuan sebagai mana dimaksud pada angka 1) sampai dengan angka 4) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

h. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan : 

1) Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 22 00 WIB 

2) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

i. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut. 

1) Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skriming atau penerapan protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

2) Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.

3) Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

4) Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75 persen, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

5) Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempt konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

k. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Musholla, Gereja, Pura, dan Vihara serta tempat ibadah lainnya), dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. 

Halaman
1234

Berita Terkini