BATAM TERKINI

Batam Berstatus PPKM Level 1, Mal Kembali Tutup Pukul 22.00 WIB, Cek Aturan Selengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pusat perbelanjaan atau mal di Kota Batam mulai beroperasi kembali dengan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kota Batam.

s. Tempat sebagaimana dimaksud pada huruf r di atas, wajib menyediakan fasilitas QR Code dan mengoptimalkan penggunaannya serta melakukan penegakan pemanfaatan Aplikasi PeduliLindungi.

t. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut) sesuai dengan ketentuan yang diatur ole Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

u. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan
face shield tapa menggunakan masker.

v. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan.

W. Kegiatan yang berkaitan dengan penanganan COVID-19, layanan vaksinasi, kegiatan testing, tracing dan treatment serta kegiatan pemerintah kritikal dan esensial lainnya, penyaluran bantuan sosial dan program perlindungan sosial dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan.

X. Bagi kasus probable dan konfirmasi varian Omicron (B.1.1.529) baik yang bergejala (simptomatik) maupun tapa gejala (asimptomatik) agar melalukan isolasi dengan ketentuan:

1) Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala berat-kritis dirawat dirumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.

2) Kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala sedang atau gejala ringan disertai komorbid yang tidak terkontrol dapat dirawat di rumah sakit lapangan/rumah sakit darurat atau rumah sakit yang penyelenggara pelayanan COVID-19.

3) Kasus konfirmasi COVID-19 tanpa gejala (asimptomatik) dan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri jika memenuhi syarat klinis dan syarat rumah yang kelayakannya ditentukan oleh Dinas Kesehatan Kota Batam.

a) Syarat klinis dan prilaku:

Usia < 45 tahun. Tidak memiliki komorbid.

Dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya.

Berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

b) Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya:

Dapat tinggal dikamar terpisah, lebih baik jika lantai terpisah.

Ada kamar mandi didalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya. Dapat mengakses pulse oksimeter.

4) Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi difasilitas isolasi terpusat/isolasi terpadu.

Selama isolasi. pasien harus dalam pengawasan puskesmas atau satgas setempat.

y. Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam surat edaran ini, dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

z. Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Terkini