BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Para buruh di Batam sebelumnya bahkan telah menggelar aksi demo menolak aturan baru pencairan jaminan hari tua (JHT) ini di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nagoya, Jumat (18/2/2022) siang.
Penolakan yang sama juga disampaikan oleh wakil rakyat di DPRD Batam.
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Mochamat Mustofa, menegaskan, pihaknya sebagai perwakilan para pekerja di Batam menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini dijalankan.
Pasalnya, aturan ini menetapkan JHT baru bisa dicairkan seluruhnya jika pekerja sudah berusia 56 tahun.
Mustofa menilai, pemerintah justru terkesan menghalang-halangi pekerja memperoleh haknya, melalui aturan tersebut.
"Pada pinsipnya, ini kan uang pekerja. Seharusnya pekerja bisa fleksibel mencairkan uangnya, karena situasinya sangat sulit saat ini. Pemerintah tugasnya hanya mengelola uang itu, tapi kapan pun pekerja membutuhkan harusnya bisa dicairkan," komentar Mustofa, Sabtu (19/2/2022).
Mustofa menambahkan, aturan pencairan JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini bertentangan dengan Peraturan Presiden (PP) Nomor 60 Tahun 2015.
Baca juga: TOLAK Pasal Pencairan JHT, Buruh Demo di Kantor BPJS TK : Ini Sangat Dzolim!
Baca juga: JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Kata Kacab BPJS Ketenagakerjaan di Batam
Di dalam PP tersebut, disebutkan bahwa pekerja dapat mencairkan JHT-nya minimal jangka waktu satu bulan sejak berhenti bekerja.
Menurutnya aturan PP ini sudah tepat karena dapat mengakomodir pekerja yang kehilangan pekerjaan. Situasi merebaknya fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia pada saat dikeluarkannya PP itu masih relevan dengan kondisi saat ini.
Bahkan, menurut Mustofa, kondisi pandemi saat ini justru lebih parah melihat banyaknya pekerja yang mengalami PHK akibat kelesuan ekonomi.
"Kami mewakili pekerja, sepakat menolak Permenaker itu, karena situasi saat ini sulit, orang-orang kehilangan pekerjaan. Jalan satu-satunya pekerja untuk menyambung hidup ya dari JHT itu," ujar Mustofa yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sebelumnya, Kemenaker melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah menyediakan alternatif manfaat lainnya yang bisa dinikmati pekerja yang mengalami PHK, yakni dengan mencairkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Namun, menurut Mustofa, nilai JKP ini sangat kecil, iurannya hanya diambil 0,46 persen dari upah bulanan.
"Kami berharap pemerintah belum menjalankan Permenaker ini dan tetap bertolak pada PP 60 tahun 2015," tambah Mustofa.
Buruh Demo