ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dua tersangka kasus korupsi di Anambas bakal menempuh perjalanan panjang untuk bisa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Kedua tersangka berrinisial Mi (51) dan Ma (44) rencananya akan menggunakan transportasi laut dengan estimasi perjalanan hingga 10 jam untuk bisa sampai di ibu kota Kepri.
Kondisi ini tergantung dengan cuaca di laut. Jika ombak tidak kondusif, berkemungkinan waktu tempuh untuk bisa sampai menjadi jauh lebih lama.
Keduanya merupakan ketua dan bendahara Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) yang tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun anggaran 2020.
Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa menetapkan mereka sebagai tersangka sejak Kamis (6/1/2022).
Mereka nekat membuat laporan pertanggung jawaban (LPj) palsu dari dana hibah yang bersumber dari Bakesbangpol Kabupaten Kepulauan Anambas.
Berkas perkara keduanya pun diakui Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca juga: Kapolda Irjen Pol Aris Budiman Isi Materi Kuliah Taruna Akpol, Bahas Tentang Anti Korupsi
Baca juga: Belum Ada Tersangka, Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Masih Didalami Polisi
Kedua tersangka selanjutnya akan dititipkan sementara di rumah tahanan Bintahmil Lanal Tarempa.
"Penahanan selama 20 hari kedepan mulai 21 Februari hingga 12 Maret 2022," ungkapnya.
Roy juga menerangkan, ketika tahap kedua selesai berkas perkara dugaan kasus dana hibah tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korusi Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
"Tersangka akan diberangkatkan melalui kapal, mungkin memakan waktu 10 jam dan kami akan limpahkan berkasnya diawal maret ke PN Tipikor Tanjungpinang," ungkapnya.
Kedua tersangka dikenakan primer pasal 2 ayat (1) dan subsidiair pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pasal primair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Kemudian pasal subsidiair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Pantauan TribunBatam.id, dengan wajah tertunduk lesu dan mengenakan rompi merah kedua tersangka digiring ke halaman kantor Cabjari Natuna di Tarempa untuk kemudian diantarkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Bintahmil Lanal Tarempa menggunakan sepeda motor.
BUAT LPj Palsu
Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa sebelumnya menetapkan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah FPK Kepulauan Anambas tahun anggaran 2020, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Seorang Wanita Menjadi Tersangka Setelah Menjadi Pelapor Kasus Korupsi, KPK Turun Tangan
Baca juga: Lapor Polisi Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Kapolres: Sudah Sesuai Prosedur
“Bahwa kami menetapkan 2 orang tersangka dengan inisial MI selaku Ketua FPK Kabupaten Kepulauan Anambas dan MA selaku Bendahara FPK Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujar Kepala Cabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington, Kamis (6/1/2022).
Adapun penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan 2 alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP.
Roy mengatakan, perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 169.450.000.
Saat ini para tersangka dilakukan penahanan di Bintahmil Denpom Lanal Tarempa.
“Dasar penahanan yang kami lakukan berdasarkan pasal 21 KUHAP, penahanan tersebut telah memenuhi syarat subjektif yaitu ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan syarat objektif,” terang Roy.
Tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Pasal yang disangkakan oleh penyidik terhadap para tersangka yaitu Primair: pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair: pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah.
Baca juga: Dugaan Korupsi SMKN 1 Batam Masuk Tahap Penyidikan, Kejari : Alat Bukti Sudah Cukup
Baca juga: Istri Mantan Kepala SMAN 1 Batam Kembalikan Uang Rp 709 Juta Hasil Korupsi ke Kejari
Ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk pasal primair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.
Kemudian pasal subsidiair diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000, dan paling banyak Rp1.000.000.000.
“Modus kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka ini mereka membuat LPJ palsu, selanjutnya tim penyidik akan menyusun berkas perkara dan melakukan tahap I ke penuntut umum,” ungkapnya.
Keterangan dari tim penyidik menjelaskan kerugian negara sangat berdampak pada keberlangsungan sembilan Paguyuban perkumpulan suku yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat agar menghindari perbuatan korupsi dan segera melapor jika mengetahui kasus korupsi yang ada di Anambas,” katanya.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Korupsi