TRIBUNBATAM.id - Keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin semakin menjadi sorotan.
Itu setelah muncul pernyataan dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu yang mengungkap keterlibatan 5 oknum anggota TNI aktif dalam kerangkeng manusia itu.
Seperti diketahui, keberadaan kerangkeng manusia yang diketahui sudah berdiri sejak 10 tahun lalu terungkap setelah Bupati Langkat nonaktif terjerat kasus suap pengerjaan barang dan jasa yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/1/2022) dini hari.
Penyidik KPK menetapkannya sebagai tersangka terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatra Utara.
Hasil pemeriksaan awal polisi menyebut jika keberadaan kerangkeng berukuran 6x6 meter itu berfungsi sebagai tempat rehabilitasi narkoba.
Terdapat dua kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif itu.
Kedua sel itu diisi 27 orang yang setiap hari bekerja di kebun sawit.
Baca juga: Polisi Bongkar 2 Makam Korban Penjara Manusia Bupati Langkat Nonaktif
Baca juga: Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat Bikin Heboh, Disebut Seperti Zaman Kolonial Belanda
Saat pulang bekerja, mereka akan dimasukkan ke dalam kerangkeng lagi.
Polisi menyebutkan, 27 orang tersebut diantarkan sendiri oleh orangtua masing-masing.
Wakil Ketua LPSK mengatakan, keterlibatan 5 oknum anggota TNI aktif bertugas menjadi pasukan bayaran Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin alias Cana.
Mereka yang terlibat terindikasi ikut menganiaya tahanan dan menjadi pengawas di kerangkeng manusia tersebut.
Namun, LPSK tidak merinci nama dan kesatuan ke 5 anggota TNI aktif tersebut.
"Ada 5 anggota TNI yang terlibat dalam kerangkeng manusia," kata Partogi, Kamis (3/3/2022).
Selain keterlibatan 5 anggota TNI aktif, ternyata selama ini Terbit Rencana Peranginangin melalui ormas dan anggotanya turut mengondisikan masyarakat setempat, untuk mendukung kegiatan ilegal kerangkeng manusia di kediamannya.
"Tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat," kata Edwin.
Edwin mengatakan, dari 25 hasil temuan LPSK, didapati bahwa kerangkeng manusia itu memang tidak memenuhi standar sebagai tempat rehabilitasi.
Baca juga: 40 Orang Dipenjara oleh Bupati Langkat di Rumahnya, Dibuatkan Sel Khusus dan Disuruh Kerja Paksa
Baca juga: Penjara Manusia di Rumah Bupati Langkat, Diduga Adanya Perbudakan Moderan Dilakukan Selama Ini
"Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan dan tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci serta kegiatan peribadatan dibatasi," tambahnya.
Temuan tersebut telah disampaikan LPSK kepada Menko Polhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Di hadapan Mahfud MD, LPSK melaporkan adanya aktivitas para tahanan yang dipekerjakan di perusahaan sawit tanpa ada upah.
"Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun, ada yang ditahan sampai dengan empat tahun, pembiaran yang terstruktur, adanya pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal, juga ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar," katanya seperti dikutip dari TribunMedan.com.
Bahkan, Edwin menyebut LPSK menemukan adanya dugaan keterlibatan Dewa Peranginangin, anak Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus kerangkeng manusia ini.
"Untuk 5 oknum TNI yang terlibat, nama, pangkat dan kesatuan sudah ada di tangan LPSK,” ujar Edwin.
Edwin juga mengatakan terdapat tim pemburu bagi tahanan yang melarikan diri.
Para tahanan juga mendapat hukuman badan selama dalam kerangkeng.
Selain itu, ada dugaan kekerasan seksual yang dialami para tahanan di sana.
LPSK pun berharap agar temuan dan informasi yang disampaikan para korban segera ditindaklanjuti.
Baca juga: Penjara di Rumah Bupati Langkat, 4 Pekerja Babak Belur
Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Kena OTT KPK, Wakil Bupati: Saya Belum Tahu
"Peristiwa ini harus berujung kepada proses hukum untuk menindak siapa pun pelakunya dan menghadirkan keadilan bagi para korbannya, termasuk pemenuhan ganti rugi," ujarnya.
REAKSI Kodam I/Bukit Barisan
Kodam I/Bukit Barisan merespon hasil investigasi Komnas HAM dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, yang dikatakan ada melibatkan oknum TNI.
Menurut Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Donald Erickson Silitonga, bila terbukti ada anggota TNI AD yang terlibat, pasti akan dilimpahkan polisi ke mereka.
"Permasalahan itu masih dalam penanganan pihak kepolisian. Apabila dalam penanganan pihak kepolisian ada oknum TNI yang terlibat, pastinya akan dilimpahkan ke Kodam I/BB," kata Donald kepada Tribun-medan.com, Kamis (3/3/2022).
Donald mengatakan, pihaknya tentu akan sangat terbuka menanggapi masalah yang menjadi isu nasional ini.
Ia mengatakan, bahwa Kodam I/Bukit Barisan menjunjung tinggi hukum.
"Di dalam proses hukum mengacu kepada pemenuhan alat bukti berupa barang bukti dan keterangan saksi - saksi," sebutnya.
Bila alat bukti tersebut cukup dan mengarah kepada keterlibatan oknum anggota TNI AD, Kodam I/Bukit Barisan akan memberikan hukuman yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia pun menyakini bahwa tidak ada intervensi dalam bentuk apapun terhadap proses hukum menyangkut persoalan ini.
Baca juga: Seorang Wanita Menjadi Tersangka Setelah Menjadi Pelapor Kasus Korupsi, KPK Turun Tangan
Baca juga: Hari Ini, Berkas Dugaan Korupsi Dana Hibah FPK Anambas Dilimpahkan ke Pengadilan
Sementara dari hasil penyelidikan dan investigasi Komnas HAM, ada beberapa nama oknum TNI dan polisi yang sudah dikantongi.
Para oknum ini punya peran masing-masing.
"Perlu ditegaskan, ini peran oknum, bukan lembaga. Memang ada oknum TNI - Polri yang melakukan kekerasan," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada Tribun, Kamis (3/3/2022).
Dia menjelskan, peran oknum TNI menjadi pihak yang memberikan pelatihan kedisiplinan bagi para penghuni kerangkeng.
Saat ditanya ada berapa jumlah oknum tersebut, ia mengatakan, jumlah total pelaku ada 19 orang.
Pihaknya juga tak berkenan mengatakan bahwa oknum tersebut memang sudah berperan sejak awal kerangkeng didirikan.
Baca juga: Lapor Polisi Kasus Korupsi Malah Jadi Tersangka, Kapolres: Sudah Sesuai Prosedur
Baca juga: Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Dilaporkan ke KPK, Terkait Penggelapan Aset
Ia pun mengatakan belum mengetahui terkait keterlibatan peran anak Terbit bernama Dewa Peranginangin dalam kasus ini.
"Misalnya baris berbaris, nyanyi, begitu. Oknum polisi selain jadi pelaku kekerasan juga memberi saran - saran tata kelola kerangkeng. Ada kerabat bupati yang terlibat. Tapi saya tidak bisa ngomong siapa. Biar kepolisian yang mengusut tuntas," ucapnya." ucapnya.(TribunBatam.id) (TribunMedan.com)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Viral di Medsos
Sumber: TribunMedan.com