Daftar 6 Merek Kopi Saset Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat Sildenafil, Nekat Palsukan Izin BPOM

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Daftar 6 Merek Kopi Saset Mengandung Paracetamol dan Obat Kuat Sildenafil, Nekat Palsukan Izin BPOM

TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap produk berizin BPOM dikemasannya.

Pasalnya, izin BPOM yang tertera pada kemasan bisa saja dipalsukan oleh oknum produsen.

Kepala BPOM Penny K Lukito mengimbau masyarakat melakukan pengecekan izin BPOM melalui BPOM mobile.

"Itulah kenapa kita perlu mengecek BPOM mobile, kalaupun kita sudah melakukan cek kemasan, label, kedaluwarsa, tapi tetap harus cek kembali apa betul izin edarnya itu adalah betul-betul tidak palsu," jelas Penny.

Sebelumnya BPOM menemukan enam merek kopi saset mengandung obat kimia berupa paracetamol dan sildenafil yang telah beredar di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022).

Tak hanya mengandung paracetamol dan sildenafil, keenam merek kopi saset tersebut juga mengantongi izin BPOM palsu di kemasannya.

Baca juga: Kopi Kemasan Mengandung Parasetamol dan Sildenafil Ditemukan BPOM, Apa Itu?

Baca juga: Suami Hidangkan Kopi Beracun Untuk Istrinya, Tetangga Juga Ikut meminum Hingga Teler

Menindaklanjuti temuan kopi saset mengandung paracetamol dan sildenafil, BPOM menetapkan dua tersangka terkait pemalsuan izin edar BPOM dan fasilitas produksi ilegal.

Keduanya dikenai Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berdasarkan Pasal 196 UU 36 Tahun 2009: "Seseorang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat farmasi yang tidak memenuhi standar persyaratan keamana, khasiat atau manfaat, dan mutu dapat dipidanakan dengan penjara paling laa 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar".

Sementara pada Pasal 197 menuliskan: "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat farmasi atau alat kesehatan dan tidak memiliki izin edar dapat dikenai pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar".

Adapun operasi penindakan obat tradisional dan bahan pangan ilegal dengan Balai Besar POM di Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor berlangsung pada Februari lalu.

Dalam operasi penindakan tersebut, BPOM menemukan barang bukti berupa 15 kilogram jenis pangan olahan yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan 36 jenis obat tradisional mengandung bahan kimia obat.

Baca juga: Cara Mendaftar dan Mengurus Izin Edar Produk Makanan/Minuman ke BPOM Sebelum Dijual ke Pasaran

Baca juga: AWAS, Muncul Kopi Mengandung Obat Disfungsi Seksual Hingga Paracetamol Pakai Logo BPOM Palsu

Selain itu, sebanyak 32 kilogram bahan baku obat ilegal berupa paracetamol dan sildenafil juga ditemukan bersamaan dengan 5 kilogram bahan campuran setengah jadi.

Apa saja merek kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil temuan BPOM?

Berikut 6 merek kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil berdasarkan temuan BPOM:

1. Kopi Bapak

2. Kopi Cleng

3. Kopi Jantang

4. Spider

5. Urat Madu

6. Jakarta Bandung

Baca juga: Hati-hati Palsu, Begini Cara Cek Izin Edar Produk di BPOM Melalui Website dan Aplikasi BPOM Mobile

Baca juga: Cara Mengecek Produk Makanan, Kosmetik dan Obat-obatan Terdaftar di BPOM, Waspadai Produk Berbahaya

Bahaya kopi mengandung paracetamol dan sildenafil

Mengonsumsi paracetamol dan sildenafil tanpa resep dokter dapat membahayakan kesehatan.

Pasalnya, kedua obat kimia tersebut merupakan senyawa kimia yang bersifat toxic atau beracun, sehingga dosis yang dikonsumsi harus sesuai resep dokter.

"Tidak bisa asal masuk (bahan kimia obat) ke dalam produk pangan atau herbal," terang Peneliti Kimia Medisinal BRIN Dr Teni Ernawati, dikutip dari kompas.com.

Dikutip dari Drugs.com, konsumsi obat kimia paracetamol yang tidak sesuai dosis dapat mengakibatkan kerusakan pada organ tubuh hati.

Obat kimia sildenafil yang dikonsumsi tanpa memperhatikan dosis dapat berakibat pada ereksi yang berkepanjangan.

Sebab, sildenafil atau sering dikenal dengan nama viagra merupakan obat impotensi pada pria yang digunakan untuk mengobati masalah disfungsi ereksi.

Baca juga: WAJIB TAHU, Ini 18 Kosmetik Mengandung Bahan Kimia Berbahaya Hasil Temuan BPOM

Baca juga: Siapkan Persyaratan Ini untuk Mendaftarkan Izin Edar Pangan Olahan dan Frozen Food dari BPOM

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini