TRIBUNBATAM.id - Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menerbitkan logo halal baru berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Ketentuan terkait logo baru tersebut telah resmi berlaku terhitung sejak 1 Maret 2022.
Terbitnya logo halal dari BPJPH otomatis menggantikan logo halal lama yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Keterlibatan pemerintah dalam sertifikasi halal sebetulnya sudah dimulai sejak terbitnya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Akan tetapi, hingga sekarang penerapannya masih dalam masa transisi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sudah 20 tahun lebih mengurusi sertifikasi halal.
Dalam undang-undang tadi, sebuah badan dibentuk di bawah Menteri Agama, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk melaksanakan fungsi administratif sertifikasi halal yang dulunya juga diemban MUI.
Teranyar, keterlibatan pemerintah dalam sertifikasi halal tercermin dari dirilisnya logo halal baru versi BPJPH Kementerian Agama, membuat logo halal lama dari MUI tak lagi berlaku secara bertahap.
Penetapan label halal itu dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Baca juga: Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad Dorong Seluruh UMKM Kepri Tersertifikasi Halal
Baca juga: Deretan Dukungan Pemko ke UMKM Tanjungpinang, Sertifikasi Halal hingga Bazaar
Ketua Bidang Halal dan Ekonomi Syariah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sholahuddin Al Aiyub berharap masuknya pemerintah dalam ekosistem sertifikasi halal membuat pekerjaan ini menjadi lebih baik ke depannya.
"Ini menjadi tantangan betul bagi teman-teman di BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal). Apakah dengan masuknya pemerintah untuk masalah ini, sistem sertifikasi ini akan menjadi lebih mudah atau tidak, lebih murah atau tidak, atau nanti justru menjadi lebih rumit birokrasinya atau menjadi lebih mahal," tutur Sholahuddin, Senin (14/3/2022).
Sholahuddin menyebut bahwa belum semua infrastruktur dan aturan sertifikasi halal sudah dipenuhi oleh pemerintah hingga sekarang.
Karenanya, Sholahuddin menyebut bahwa saat ini pemerintah masih ada di dalam masa transisi untuk urusan sertifikasi halal ini.
"Saat ini masih masa transisi di mana mekanisme dan aturan-aturan yang digunakan sebelum adanya aturan BPJPH masih menggunakan aturan di MUI," kata Sholahuddin dikutip dari kompas.com.
Menurutnya, Kementerian Agama saat ini masih merumuskan standar dan kriteria halal dan terus berkomunikasi dengan pihaknya.
"Kemenag tidak mempunyai itu sejak awal. Sambil itu dilakukan, itu menggunakan standar dan kriteria yang digunakan MUI 20 tahun lebih," ujarnya.
"Coba ditelusuri, apakah itu (sertifikasi halal lewat pemerintah) dirasa sudah familiar dan mengakomodasi para praktisi dari perusahaan," tambah Sholahuddin.
Baca juga: Menparekraf Sandiaga Uno : Jadikan Penyengat Ikon Wisata Halal dan Ekonomi Kreatif
Baca juga: Cara Mendaftar dan Mengurus Sertifikat Halal MUI, Bisa Secara Online, Siapkan Berkas Ini
Boleh beredar hingga 2026
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan, meskipun aturan terkait logo halal baru itu sudah berlaku, produk dengan logo halal MUI tidak serta merta dilarang peredarannya.
Pelaku usaha diberikan kesempatan untuk menghabiskan stok produk dengan logo halal MUI.
Aqil menyebutkan, produsen dapat menjual produk dengan logo halal lama hingga 2026.
"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," ujar dia dalam keterangannya, dikutip Senin (14/3/2022).
Lebih lanjut ia bilang, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi banyaknya pelaku usaha yang telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI.
"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan," kata dia.
Produk baru harus gunakan logo halal baru
Adapun bagi pelaku usaha yang baru akan memproduksi produknya, diminta untuk menggunakan logo halal yang dikeluarkan oleh BPJPH.
"Bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silahkan itu digunakan sesuai ketentuan," katanya.
Baca juga: Kakannwil Kemenag Kepri: Pengurusan Sertifikasi Halal Produk UMKM Gratis
Baca juga: PW NWDI Kepri Gelar Maulid Nabi Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam
Selain itu, bagi pelaku usaha yang produk dengan logo halal MUI telah habis, ke depannya juga diminta untuk menyesuaikan logo halal di produknya.
"Mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," ucap Aqil.
Logo wajib dicantumkan
Beberapa waktu lalu, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengatakan, label halal dari BPJPH akan berlaku secara nasional.
Label halal wajib dicantumkan dalam produk sebagai tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk." kata Arfi.
Dia menambahkan, pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen.
Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Halal, Kemenag Batam: Tujuannya untuk Menyehatkan, Kami Dukung
Baca juga: Korea Garap Destinasi Wisata Halal hingga Berguru Model Busana Muslim, Bagaimana Nasib Indonesia?
Menyerupai gunungan pada wayang
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa penetapan label halal merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Aqil mengatakan bahwa label halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesia-an.
Huruf Arab penyusun kata halal yang terdiri atas ha, lam alif, dan lam disusun dalam bentuk menyerupai gunungan pada wayang.
"Bentuk label halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk gunungan dan motif surjan atau lurik. Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas, ini melambangkan kehidupan manusia," katanya, Senin (14/3/2022).
Dilansir dari kompas.com, menurut dia bentuk gunungan menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, manusia harus semakin mengerucut atau semakin mendekat ke Sang Pencipta.
Motif surjan pada label halal juga mengandung makna filosofis.
Bagian leher surjan memiliki kancing tiga pasang atau enam biji, yang menggambarkan rukun iman, dan motif lurik sejajar satu sama lain mengandung makna sebagai pemberi batas yang jelas.
Warna utama dan sekunder label halal Indonesia pun punya makna.
"Warna (utama) ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," tutur Aqil.
Makna yang terkandung pada bentuk dan warna label halal sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Baca juga: Batamindo Batam dan Bintan Masuk Kawasan Industri Halal
Baca juga: MUI Sebut Vaksin Covid-19 Sinovac Suci dan Halal, Soal Keamanan Vaksin Bukan Wewenangnya
Masa transisi
Muhammad Aqil Irham mengatakan Label Halal Indonesia berlaku 1 Maret 2022, tapi pelaku usaha dengan kemasan label dan nomor ketetapan halal dari MUI diperkenankan menghabiskan stok sebelum melakukan penyesuaian.
"Pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)," kata dia.
"Serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," sambungnya.
Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022.
Dia menjelaskan Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh BPJPH Kementerian Agama dan berlaku nasional.
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.
Keputusan itu berlaku efektif sejak 1 Maret 2022 dan sejak saat itu Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Tanggapan Ulama soal Kue Klepon Jajanan Tidak Islami: Dalam Al-Quran Hanya Halal dan Haram
Baca juga: Halal atau Haram Transaksi Kripto Masih Pro Kontra, Yenni Wahid: Butuh Fatwa dari Kiai dan Ulama
Kebijakan itu, kata Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib.
"Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu, bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," katanya.
Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim mengatakan, label halal Indonesia akan menjadi tanda bahwa suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal dari BPJPH.
Label halal Indonesia wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk yang telah mendapat sertifikasi halal.
Arfi menuturkan, sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal di samping menjaga kehalalan produk secara konsisten.
Lalu memastikan seluruh aspek produksi terhindar dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, serta melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.
"Mari kita gunakan label halal Indonesia ini sesuai ketentuan, sebagai penanda yang memudahkan kita semua seluruh masyarakat Indonesia dalam mengidentifikasi produk yang telah terjamin dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh BPJPH," katanya.
Baca juga: Melihat Keunikan Masjid Muhammad Cheng Ho, Jadi Pilihan Destinasi Wisata Halal di Batam
Baca juga: Cari Makanan Halal di Singapura? Cukup Perhatikan Tanda Ini di Restorannya
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id/ Kompas.com)