BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pemuda berusia 19 tahun dengan inisial J ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang Batam, Rabu (16/3/2022).
Setelah melakukan serangkaian investigasi, diketahui pria 19 tahun tersebut merupakan pelaku pencurian handphone yang beraksi di Kompleks Pertokoan Ciptaland Alamanda No 16 Kecamatan Sekupang, Batam.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana melalui Kanit Reskrim Polsek Sekupang, AKP Buhedi Sinaga saat dikonfirmasi mengatakan telah mengamankan satu terduga pelaku dalam tindak pidana pencurian.
Dikatakannya, pelaku merupakan warga Piayu Bukit Kemuning Blok D Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.
"Kami tangkap pelaku beserta dua unit HP hasil kejahatannya. Setelah dilakukan introgasi, terduga pelaku akhirnya mengakui telah mengambil dua HP milik korban,” sebut Buhedi Kamis (17/3/2022).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap Polisi berdasarkan laporan Polisi yang dilakukan oleh korban bernama Putra Utama (20), warga Kompleks Pertokoan Ciptaland Alamanda No 16 Kecamatan Sekupang, Kota Batam.
Kejadiannya berawal saat korban baru membuka toko tempatnya bekerja.
Baca juga: BARU Keluar Penjara, Seorang Residivis Kasus Jambret Bobol Rumah dan Kepergok Curi TV
Baca juga: BREAKING NEWS - Polresta Barelang Batam Ungkap Penyelundupan 22,249 Kg Sabu
Lalu teman korban yang bernama Rahmat memberi tahu bahwasanya HP korban dan HP temannya telah hilang.
Selanjutnya, korban mencoba mencari HP tersebut namun, sudah tidak ada lagi.
Adapun HP korban yang hilang yakni satu HP Oppo Reno 6 dan satu unit HP Oppo.
“Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sekupang untuk di tindaklanjuti,” ungkapnya.
Usai pihaknya menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga mendatangi TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksii-saksi yang berada di seputaran TKP.
Setelah mendapatkan petunjuk dari keterangan saksi dan mengetahui yang diduga sebagai pelaku berinisial J.
Maka Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang langsung melakukan pencarian terhadap yang diduga pelaku.
Selanjutnya, pada hari Rabu (16/3/2022) sekira pukul 01.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan informasi bahwasanya yang diduga sebagai pelaku sedang berada di wilayah Piayu.