BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kepala Seksi (Kasi) Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Batam Center, Andri Yusuf membenarkan adanya surat edaran dari Dirjen Keimigrasian terkait pemberlakuan VOA untuk wisman ke Indonesia.
Di mana aturan itu berlaku untuk pelabuhan-pelabuhan Internasional mulai hari ini, Selasa (22/3/2022).
"Benar memang ada surat edaran dari Dirjen Kementrian terkait bebas visa yang mulai berlaku 22 Maret. Namun untuk statement buka atau tidaknya bisa ditanya kepada pimpinan kami, karena satu pintu," ujar Yusuf saat berada di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (21/3/2022) sore.
Pihaknya sudah mendapat informasi perihal aturan tersebut.
Artinya, pihaknya juga siap jika terjadi lonjakan arus penumpang wisman nantinya.
"Kami pastinya siap, namun untuk kepastian buka atau tidaknya, silahkan tanya pimpinan," ujarnya.
Di sisi lain, Yusuf menjelaskan petugas Imigrasi di Pelabuhan Internasional Batam Center siap tersebut.
Sebanyak 16 petugas yang siap melayani alur keluar masuk di pelabuhan tersebut.
Baca juga: PERESMIAN Gedung Technopreneur Centre Polibatam dan Talkshow Penerapan Industrial PBL di Politeknik
Baca juga: JADWAL Pemadaman Listrik di Batam, Selasa 22 Maret 2022, Listrik Mati hingga Pukul 21.00 WIB
"Saat ini jumlah petugas yang berjaga kami bagi 3, yakni pagi, siang dan sore," ungkap Yusuf.
Disinggung tentang arus penumpang di Pelabuhan tersebut, menurut Yusuf masih sangat minim.
Untuk keberangkatan ke Singapura, jumlah penumpang selalu berubah-ubah.
Mulai dari 0 hingga 30 orang, sedangkan untuk kedatangan masih kosong.
"Sementara dari Malaysia hanya kedatangan, yakni PMI," kata Yusuf.
Berlaku untuk 9 Negara
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumkam) RI, mengeluarkan SE Dirjen Keimigrasian nomor IMI-0533.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang bebas visa bagi 9 negara yang akan masuk ke Batam, Tanjungpinang, dan Bintan selama masa pandemi.