BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelabuhan Internasional Sekupang, Kota Batam masih sepi.
Belum terlihat adanya kedatangan pelaku perjalan dari luar negeri di pelabuhan ini.
Dinas Pariwisata Kepri sebelumnya baru menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pengelola pelabuhan Internasional di Kepri.
Rapat koordinasi itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan terkait hal tersebut.
Terdapat 8 pelabuhan internasional di Kepri yang sedang disiapkan untuk dibuka untuk wisatawan asing.
Konsep protokol kesehatan yang diterapkan di seluruh pelabuhan itu sama dengan semua yang sudah diberlakukan di Pelabuhan Nongsapura, Kota Batam dan Pelabuhan Bintan Telani, Kabupaten Bintan.
Baca juga: Kepala Dispar Kepri Siapkan Seluruh Pelabuhan Internasional Buat Wisatawan Mancanegara
Baca juga: Singapura Bikin Aturan Baru, Wisatawan Tak Perlu Karantina, Hapus Skema VTL Mulai 1 April 2022
Semua pelabuhan harus mendapat visa on arrival, mempunyai tempat Tes PCR bagi wisatawan yang turun dari kapal serta hotel yang digunakan sebagai tempat menginap sambil menunggu hasil Tes PCR.
Menurut Kadispar Kepri Buralimar, saat ini baru Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center dan Pelabuhan Harbour Bay sudah memiliki visa on arrival.
Kedua pelabuhan tersebut juga sudah menyediakan hotel yang dipakai sebagai tempat menginap wisatawan sebelum menerima hasil tes.
Sedangkan pelabuhan lainnya belum menyediakan hotel-hotel tersebut.
Kepala Pos Syahbandar Pelabuhan Domestik Parsaoran Samosir, menjelaskan untuk pelabuhan International Sekupang, Kota Batam, sampai saat ini belum ada informasi akan kedatangan wisatan.
"Sampai saat ini belum ada informasi, pelayaran dari Pelabuhan International Sekupang, baik yang akan berangkat dan juga yang datang," kata Parsaoran.
Baca juga: Jadwal Pelayaran di Pelabuhan Sekupang Batam Meningkat di Akhir Pekan (26/3), 11 Trip Tujuan Karimun
Baca juga: Tak Perlu Panik! Jelang Ramadhan Stok Minyak Goreng di Sekupang Batam Aman
Dia juga menjelaskan untuk petugas di pelabuhan International Sekupang, sifatnya masih stanby.
"Semua kapal masih sandar. Kalau petugas di pelabuhan belum ada. Sifatnya masih stanby,"terangnya.
Sementara di tempat terpisah Harianto Pandu, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) pelabuhan International Sekupang, mengatakan pihaknya masih fokus untuk pelabuhan Harbour Bay, Batam Centre dan Nongsa.
"Untuk pelabuhan International Sekupang dan pelabuhan Water Front Marina, masih persiapan," katanya.
Pantauan TribunBatam.id, di pelabuhan international Sekupang, belum ada aktifitas, lapangan parkir terlihat kosong.
Petugas yang ada di lapangan hanya petugas keamanan dari Ditpam Kota Batam, dan petugas jaga pintu pos masuk pelabuhan.
Untuk gedung pelabuham terlibat masih kosong, belum ada aktifitas di lokasi. Petugas yang ada terlihat hanya ada di pintu pos keamanan.
Imigrasi sebelumnya mengeluarkan aturan baru bebas visa kunjungan dan VoA khusus wisata di Kepulauan Riau.
Aturan baru bebas visa itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-0533.GR.01.01 Tahun 2022 yang dikeluarkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.
Surat edaran ini berisikan kemudahan keimigrasian melalui pembukaan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (Visa on Arrival/VOA) khusus wisata di Kepulauan Riau yang berlaku efektif pada 22 Maret 2022.
Baca juga: Pelabuhan Internasional Bakal Dibuka, Pelaku Pariwisata Siapkan Event dan Paket Wisata
Baca juga: Masuk Singapura Tanpa Karantina Mulai 1 April 2022, Aturan Hampir seperti Sebelum Pandemi
Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris menyampaikan bahwa Bebas Visa Kunjungan (BVK) khusus wisata diberikan kepada wisatawan yang berasal dari Singapura dan negara ASEAN (Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Thailand, dan Vietnam) yang berstatus permanent resident di Singapura melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang ditunjuk, yaitu:
Batam
⦁ Nongsa Terminal Bahari;
⦁ Batam Centre;
⦁ Sekupang;
⦁ Citra Tri Tunas;
⦁ Marina Teluk Senimba
Tanjung Uban, Bintan
⦁ Bandar Bentan Telani Lagoi;
⦁ Bandar Seri Udana Lobam, dan
Tanjung Pinang
⦁ Sri Bintan Pura
Bagi wisatawan asing yang memenuhi kategori akan diizinkan masuk di Kawasan Kepulauan Riau dengan menunjukkan dokumen berikut:
⦁ Paspor kebangsaan yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
⦁ Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain,
⦁ Bukti kepemilikan asuransi kesehatan,
⦁ Bukti konfirmasi akomodasi, dan
⦁ Permanent Resident Singapura, terkecuali bagi warga negara Singapura,
Baca juga: Masuk Singapura Tanpa Karantina, Penggunaan Masker Opsional di Luar Ruangan
Baca juga: Pelabuhan Internasional Bakal Dibuka, Pelaku Pariwisata Siapkan Event dan Paket Wisata
BVK Khusus wisata diberikan melalui peneraan Tanda Masuk oleh petugas imigrasi yang berlaku sebagai Izin Tinggal Kunjungan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang.
Wisatawan asing bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus melalui Bali atau Kepri.
“Jadi tidak semua wisatawan dari negara ASEAN bisa menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan. Hanya yang sudah berstatus permanent resident di Singapura, atau Warga Negara Singapura itu sendiri,” jelas Amran.
Tidak Hanya Bebas Visa Kunjungan, di Kepulauan Riau juga diberlakukan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) bagi WN Singapura serta wisatawan dari negara-negara berikut yang telah memiliki permanent resident Singapura: Amerika Serikat, Arab Saudi, Australia, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, India, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Mexico, Myanmar, Perancis, Singapura, Spanyol, Taiwan, Thailand, Tiongkok, Vietnam.
“Tarif VOA Khusus Wisata Rp 500.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Wisatawan harus menyiapkan paspor yang masih berlaku minimal selama enam bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang disyaratkan oleh Satgas Covid-19,” jelas Amran.
Amran menambahkan, Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali.
Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
“Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan”, tambah Amran. Amran juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan Orang Asing.
Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian.
Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam