Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.
Dikutip dari Tribunnews.com, haid dan nifas pun juga dapat membatalkan puasa.
Baca juga: Ingin Kurus dan Sehat Saat Ramadhan, Ini 7 Rekomendasi Makanan Buka Puasa
Baca juga: Cara Membuat Es Kacang Merah Ala Mei-Mei dan Devy MasterChef Indonesia 9, Cocok Buat Buka Puasa
Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.
Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:
"Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut."
Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.
Sementara bagi orang yang dengan sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa tanpa berhubungan badan, dapat membatalkan puasa.
Meski diwajibkan untuk mengqodho', orang yang mengeluarkan mani dengan sengaja tidak diwajibkan menunaikan kafaroh.
Inilah pendapat ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah.
Dalil hal ini adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِى
"(Allah Ta’ala berfirman): ketika berpuasa ia meninggalkan makan, minum dan syahwat karena-Ku”138. Mengeluarkan mani dengan sengaja termasuk syahwat, sehingga termasuk pembatal puasa sebagaimana makan dan minum."
Baca juga: Resep dan Cara Bikin Salad Buah Saus Creamy, Cocok untuk Menu Takjil Buka Puasa
Baca juga: Ceramah Ramadan, Orang-orang yang Dapat Dispensasi Tidak Berpuasa
Jika seseorang mencium istri dan keluar mani, puasanya batal.
Namun jika tidak keluar mani, puasanya tidak batal.
Adapun jika sekali memandang istri, lalu keluar mani, puasanya tidak batal.