Dua Pelaku Curanmor di Bintan Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Baru Bebas dari Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing bersama Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Alson saat ungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang, Kamis (14/4/2022)..

Dua di antaranya merupakan sepeda motor Yamaha Vega.

Baca juga: Beraksi Tengah Malam, Komplotan Pencuri Spesialis Curanmor di Batam Kena Dor Polisi

Baca juga: Polsek Sekupang Gercep Tangkap Tersangka Curanmor, Motor Raib Hendak Antar Anak Sekolah

Sementara satu unit sepeda motor lagi, Honda Supra merupakan kendaraan orang tua dari tersangka Wj. Motor itu digunakan pelaku saat beraksi dan ikut menjadi barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, mereka akan menjualnya dengan mempreteli bagian motor terlebih dulu. Baik itu ke tempat penjualan besi tua dan orang yang memesan,"ungkapnya.

Melki juga menyebutkan, bahwa otak pelaku dalam kasus ini merupakan Sn.

Dirinya mengajak Wj untuk mencuri sepeda motor.

"Jadi S ini merupakan residivis dan baru dua bulan keluar penjara atas kasus yang sama," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka SN dijerat dengan pasal 363 ayat 1ke 4 dan 5 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Sementara untuk tersangka WJ dikenakan Pasal 363 ayat 1ke 4 dan 5 KUHP pidana Jo Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tutupnya..(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Berita Terkini