Dua Pelaku Curanmor di Bintan Ditangkap Polisi, Satu di Antaranya Baru Bebas dari Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing bersama Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Alson saat ungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang, Kamis (14/4/2022)..

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Seorang pemuda di Pulau Bintan kembali berurusan dengan hukum.

Pria berinisial Sn (20) ini padahal baru dua bulan menghirup udara bebas atas kasus pencurian sepeda motor.

Namun kali ia kembali berulah untuk kasus yang sama.

Yang paling parah, ia mengajak rekannya berinisial Wj yang masih berumur 16 tahun.

Mereka nekat mencuri sepeda motor tipe bebek kemudian mempretelinya serta menjualnya secara terpisah.

Aksi keduanya terungkap ketika beraksi di parkiran Pasar Kawal, Kecamatan Gunung Kijang pada 11 April 2022.

Seorang warga Desa Malang Rapat melaporkan jika sepeda motor tipe bebek miliknya hilang.

Baca juga: Polsek Gunung Kijang Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Bintan, Aksinya Resahkan Masyarakat

Baca juga: Kasus Curanmor di Polsek Bengkong Batam Meningkat di 3 Bulan Pertama 2022

Menerima laporan itu, polisi kemudian bergerak.

Penyelidikan mengerucut pada tersangka Wj (16).

Ia tak berkutik saat polisi menangkapnya di tepi Pantai Desa Malang Rapat satu hari setelah laporan masuk, atau 12 April 2022.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wj, ternyata dia diajak oleh temannya inisial Sn (20). Setelah itu kami langsung memburu tersangka dan menangkapnya di Desa Malang Rapat," ungkap Kapolsek Gunung Kijang, AKP Melki Sihombing, Kamis (14/4/2022).

Kedua tersangka ini rupanya mempunyai tugas masing-masing saat beraksi.

Mereka awalnya berkeliling memantau sepeda motor yang akan menjadi sasaran.

Setelah situasi dirasa aman, keduanya beraksi dengan mencongkel kunci kontak menggunakan kunci T.

Melki juga menjelaskan, dari dua tersangka polisi mengamankan tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Dua di antaranya merupakan sepeda motor Yamaha Vega.

Baca juga: Beraksi Tengah Malam, Komplotan Pencuri Spesialis Curanmor di Batam Kena Dor Polisi

Baca juga: Polsek Sekupang Gercep Tangkap Tersangka Curanmor, Motor Raib Hendak Antar Anak Sekolah

Sementara satu unit sepeda motor lagi, Honda Supra merupakan kendaraan orang tua dari tersangka Wj. Motor itu digunakan pelaku saat beraksi dan ikut menjadi barang bukti.

"Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, mereka akan menjualnya dengan mempreteli bagian motor terlebih dulu. Baik itu ke tempat penjualan besi tua dan orang yang memesan,"ungkapnya.

Melki juga menyebutkan, bahwa otak pelaku dalam kasus ini merupakan Sn.

Dirinya mengajak Wj untuk mencuri sepeda motor.

"Jadi S ini merupakan residivis dan baru dua bulan keluar penjara atas kasus yang sama," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka SN dijerat dengan pasal 363 ayat 1ke 4 dan 5 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Sementara untuk tersangka WJ dikenakan Pasal 363 ayat 1ke 4 dan 5 KUHP pidana Jo Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak," tutupnya..(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Berita Terkini