PUBLIC SERVICE

Cara dan Syarat Perpanjang SIM Online 2022 Lewat Website dan Aplikasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - cara perpanjang SIM online lewat website dan aplikasi Digital Korlantas

- Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi

- Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes kesehatan Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. Situs tersebut hanya bisa diakses lewat mobile

Baca juga: Jadi Syarat Mudik 2022, Simak Cara Benar Mengisi e-HAC di Aplikasi PeduliLIndungi Sebelum Bepergian

Baca juga: Persyaratan Terbang Bersama Pesawat Lion Air dan Garuda Indonesia Hari Ini, Jumat 22 April 2022

- Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis

- Setelah hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, Anda akan masuk ke tahap selanjutnya yaitu memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.

- Anda dapat memilih Satpas yang mudah dijangkau. Setelah memilih Satpas, lanjutkan ke proses pembayaran.

Cara bayar perpanjang SIM online

- Masuk ke menu rekening pengembalian dan isi rekening Anda. Rekening pengembalian berguna jika pengajuan SIM yang Anda lakukan gagal sehingga dana dapat dikembalikan secara langsung melalui rekening tersebut

- Masuk ke menu pengambilan. Pengguna dapat memilih untuk pengambilan sendiri langsung ke kantor Satpas, dikirim melalui kurir, atau diwakilkan oleh orang lain dengan syarat menggunakan surat kuasa

- Masuk ke menu pembayaran. Pengguna akan diarahkan untuk membayar melalui BNI Virtual Account

- Setelah berhasil, tunggu kurang lebih 3 hari kerja sampai SIM selesai dibuat. Anda juga dapat memantau perkembangan SIM Anda di menu transaksi. 

Itulah informasi seputar syarat dan cara perpanjang SIM online lewat website dan aplikasi Digital Korlantas Polri. 

Semoga membantu! 

(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVITA DINATRI)

Berita Terkini