BATAM TERKINI

Anton Bin Potek Berulah Lagi, Residivis Kasus Pencurian Gondol 4 Dongkrak Lori

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Anton Bin Potek di Polsek Bengkong.

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anton Bin Potek kembali berurusan dengan anggota Polsek Bengkong.

Polis menangkap pria pengangguran itu setelah mencuri empat unit dongkrak mobil lori kapasitas 1,5 dan 3 ton senilai Rp3 juta di bengkel las milik warga Bengkong Telaga Indah, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian pada Jumat (6/5/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal, melalui Kanit Reserse Kriminal Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, mengatakan, pria tersebut kerap kali mencuri di sejumlah wilayah di Batam.

Sebelumnya, ia pernah terbukti mencuri telepon seluler di kawasan Batam Kota.

“Anton sering sekali mencuri, sebelumnya curi 2 tabung gas ukuran 3 kilogram, dan kami sudah sering menangkapnya. Pelaku ini adalah seorang residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau curat,” ujar Rio, Minggu (8/5/2022).

Baca juga: INCAR Rumah Kosong di Batam Selama Puasa dan Lebaran, Seorang Residivis Kasus Curat Dibekuk Polisi

Baca juga: Karyawan RM Salero Basamo Apresiasi Gerak Cepat Polisi Tangkap Pelaku Pencurian

Adapun barang bukti yang disita di antaranya, empat unit dongkrak mobil, kabel las panjang 10 meter.

Satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul, satu buah topi loreng, satu kaos warna hitam dan satu celana jeans warna biru.

Sementara, pelaku saat ini berada di Polsek Bengkong, guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

UNGKAP Kasus Polsek Sagulung

Polsek Sagulung sebelumnya juga mengungkap kasus pencurian di area perusahaan.

Sempat jadi buronan polisi, tersangka pencurian alat travo las di PT. Hong Yuan, MA (43) tahun akhirnya berhasil ditangkap.

Penangkapan MA merupakan buntut tangkapan terhadap 4 tersangka lainnya yang sebelumnya sudah berhasil diamankan.

Kapolsek Sagulung Iptu Nyoman Ananta Mahendra, Jumat (29/4/2022) mengatakan, tersangka MA telah diamankan pihaknya.

MA merupakan kawanan dari 4 tersangka lainnya yang terlebih dahulu sudah diamankan.

Sebelumnya polisi sudah mengamankan 4 pelaku yang berinisial FL (32) tahun, HJ (34) tahun, TR (26) tahun, S (34) tahun dan kemudian pelaku MA (43) tahun sebagai DPO berhasil diamankan.

Ia pun menerangkan kejadian berawal Senin (28/3/2022) sekira pukul 08.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian di PT Hong Yuan Sagulung.

Saat itu pelapor adalah karyawan Sapcon PT Yappanto Group.

Baca juga: Sempat Buron Pelaku Pencurian di Medan Ditembak Mati Polisi, Keluarga Tak Terima

Baca juga: 2 Residivis Curat di Batam Ditangkap Polisi, Bobol Rumah Korban hingga Curi Uang di Rekening Bank

Perusahaan ini, bekerja sama dan melakukan pengerjaan di PT Hong Yuan yang tugasnya sebagai pengawas lapangan.

Pelapor mengecek Workshop di PT Hong Yuan dan ditemukan ada beberapa barang yang hilang yakni berupa : 1 unit Travo Argon Weldro 400, 1 unit Razor 200, 3 unit Travo lakoni 250, dan 3 unit Travo Weldking 400.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 70.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Sagulung.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan pencurian dengan pemberatan pasal 363 Ayat 2 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng/Bereslumbantobing)

Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Berita Terkini