BATAM TERKINI

DPR RI Didesak Segera Sahkan RUU Daerah Kepulauan, Permudah Kepri Dapatkan DKK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi II DRPD Provinsi Kepri Wahyu Wahyudin SE mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Kepulauan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Wahyu Wahyudin mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang Daerah Kepulauan. 

Ketua Komisi II DPRD Kepri, itu bahkan mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah agar sama-sama berjuang agar rencana tersebut segera direalisasikan oleh DPR RI.

Wahyu menegaskan, RUU Daerah Kepulauan adalah mimpi masyarakat Kepri bersama 7 Provinsi lain, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tenggara. 

Menurut Wahyu, otonomi daerah Kepri saat ini belum lengkap tanpa RUU Daerah Kepulauan.

UU 23 Tahun 2014 belum berpihak kepada wilayah kepulauan. 

RUU ini pun diyakini bisa menekan disparitas pembangunan di Kabupaten/Kota yang selama ini terjadi akibat minimnya anggaran. 

"Tidaklah heran dan salah jika daerah perbatasan dicap sebagai daerah tertinggal dan termiskin," katanya, Minggu (15/5/2022). 

Politisi PKS ini menjelaskan, RUU akan meningkatkan APBD Kepri melalui peningkatan jumlah transfer pusat ke daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkat pendelegasian kewenangan oleh pusat.

Baca juga: HARGA Tiket Batam - Singapura PP Kini Rp 800.000

Baca juga: 2.189 Orang Masuk Batam dari Medan Pakai Kapal Pelni, Jumlah Diprediksi Akan Terus Melonjak

Selama ini, jumlah transfer masih dihitung berdasarkan pada jumlah penduduk, pemulihan tata kelola wilayah, dan luas wilayah (Darat). 

Kondisi ini sudah barang tentu tidak menguntungkan, hanya 4 persen wilayah Kepri yang berupa daratan dan bisa dihuni. 

Untuk mengoptimalkan pembangunan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, maka diperlukan suatu kekhususan salah satunya dengan pengesahan RUU Kepulauan. 

"Warga kita saat ini dominan tinggal di pulau-pulau besar, lagipula hanya 4 persen wilayah kita yang bisa dihuni," ujarnya. 

Ia menjelaskan, dengan RUU Daerah Kepulauan, Kepri akan mendapatkan Dana Khusus Kepulauan (DKK) paling sedikit 5 persen dari pagu dana transfer umum. 

DKK digunakan untuk mendanai pengembangan sektor ekonomi kelautan, pembangunan sarana dan prasarana laut, darat dan udara. 

Selain itu, akan ada pendidikan berbasis kepulauan, kesehatan berbasis kepulauan, pertanian berbasis kepulauan, dan perikanan darat.

Halaman
12

Berita Terkini