TRIBUNBATAM.id - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara.
Setidaknya ini berlaku bagi warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Namun, karena keadaan tertentu, dokumen tersebut bisa saja mengalami kerusakan, sehingga tidak bisa dimanfaatkan kembali,
Lalu, bagaimana cara mengganti KTP yang sudah rusak?
KTP yang rusak perlu segera diperbaiki. Sebab, di dalamnya tercantum data penting, misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi kode keamanan serta rekaman elektronik.
NIK mempunyai fungsi verifikasi serta validasi data kependudukan. Ini dibutuhkan untuk beragam keperluan, mulai dari mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), mendaftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, atau dokumen lainnya.
Selain itu, dokumen tersebut penting untuk mengakses program-program pemerintahan, misalnya bantuan sosial.
Baca juga: Cara Bikin e-KTP Terbaru 2022, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca juga: Ingin Mengubah Data e-KTP? Begini Cara dan Syarat yang Harus Disiapkan Sebelum ke Disdukcapil
Karena itu, jika KTP hilang atau mengalami kerusakan maka pemilik data akan kesulitan untuk mengurus berbagai hal.
Syarat Ganti KTP Rusak
Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, terdapat sejumlah persyaratan untuk mengganti KTP yang rusak.
Syarat-syarat tersebut diperlukan untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut memang dimiliki oleh warga bersangkutan.
Pada Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dikemukakan tentang syarat-syarat yang harus dibawa ketika ingin mengganti KTP rusak.
Syarat ganti KTP rusak:
- Membawa KTP yang rusak.
- Membawa Kartu Keluarga (KK).
Syarat ganti KTP rusak bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap:
- Bila KTP rusak, membawa dokumen tersebut.
- Membawa dokumen perjalanan.
- Membawa kartu izin tinggal tetap.
Baca juga: Cara Mengurus dan Ubah Status Sertifikat Tanah HGB Menjadi SHM, Siapkan Syarat Ini
Baca juga: Ini Tahapan dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan di BPN, Siapkan Dokumen Ini
Cara Ganti KTP yang Rusak
Apabila syarat di atas sudah dilengkapi, pemohon tinggal melakukan pengurusan seperti penggantian KTP yang rusak.
Cara mengganti KTP yang rusak bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline dengan mendatangi kecamatan atau Dukcapil maupun secara online.
1. Cara Ganti KTP Rusak di Dukcapil
- Datangi kelurahan atau balai desa dengan membawa dokumen persyaratan yang sudah difotokopi.
- Pihak kelurahan nantinya bakal memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor kecamatan.
- Selanjutnya datangi kecamatan atau Disdukcapil
- Tunjukkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan kepada petugas.
- Petugas nantinya akan memeriksa dan memverifikasi dokumen persyaratan. Lama proses pengurusan bisa tergantung kondisi dari tempat layanan atau fasilitas yang menunjang dokumen kependudukan itu diterbitkan.
- Cara ganti KTP rusak dengan yang baru ini tanpa perlu pengambilan sidik jari, tanda tangan, maupun foto terbaru. Sebab, seluruh data telah tersimpan di sistem Dukcapil.
- Jika sudah jadi, pemilik KTP perlu mengambil dokumen tersebut tanpa diwakilkan karena petugas akan memverifikasi dengan pemilik KTP.
2. Cara Ganti KTP Rusak secara Online
Kantor Dukcapil di beberapa daerah telah menyediakan pelayanan kependudukan secara online, mulai dari pengajuan KTP yang hilang atau rusak hingga cek NIK.
Baca juga: Cara Daftar NPWP secara Online, Ada 2 Tahap yang Harus Dilakukan
Baca juga: Cara Transfer atau Kirim Uang Lewat Alfamart tanpa Rekening Bank
Untuk dapat mengajukan ganti KTP rusak dengan yang baru, pastikan Dukcapil daerah atau wilayahmu telah menyediakan layanan daring ini.
Berikut caranya;
- Buka situs web Dukcapil terdekat sesuai dengan domisili
- Isi dan lengkapi formulir yang disediakan
- Tunggu proses pengajuan ganti KTP ini selesai dilakukan oleh petugas.
- Jika sudah, Anda dapat mengambil KTP baru di kantor Dukcapil terdekat.
Mengurus KTP rusak atau hilang dari mulai proses pembuatan surat kehilangan dari kepolisian hingga penerbitan KTP pengganti, tidak membutuhkan biaya sepeser pun alias gratis, terkecuali dokumen yang perlu digandakan karena harus difotokopi.
Segera urus KTP Anda bila terjadi kerusakan agar tidak menghambat akses berbagai layanan publik yang diselenggarakan pemerintah.
Semoga artikel ini membantu.
(TRIBUNBATAM.id/LIA SISVIYA DINATRI)