Senin, 27 April 2026

PUBLIC SERVICE

Ini Tahapan dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah Warisan di BPN, Siapkan Dokumen Ini

Tanah warisan atau yang sering disebut juga dengan tanah girik merupakan aset yang perlu dilindungi dan diurus kepemilikannya. Terlebih, jika tanah

Kompas.com
Ilustrasi mengurus sertifikat tanah warisan. 

TRIBUNBATAM.id - Tanah warisan atau yang sering disebut juga dengan tanah girik merupakan aset yang perlu dilindungi dan diurus kepemilikannya. 

Terlebih, jika tanah warisan yang dimiliki belum bersertifikat maka perlu didaftarkan ke kantor pertanahan setempat.  

Agar ahli waris mendapatkan sertifikat hak atas tanah tersebut, ketahui syarat dan cara mengurus sertifikat tanah warisan. 

Mengurus pendaftaran untuk mendapat sertifikat tanah warisan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah atau PP 24/1997. 

Berikut tahapan dan cara mengurus sertifikat tanah warisan. 

1. Buat Surat Keterangan Waris (SKW)

Hal pertama yang harus ditangani berkaitan dengan aset warisan adalah mengurus surat keterangan waris berdasarkan surat kematian orang tua terlebih dahulu. 

Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Online Tanpa Perlu Repot ke Kantor BPN

Baca juga: Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah di Kantor BPN dan Biayanya

Para ahli waris dapat membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di kelurahan. 

Mengutip situs HukumOnline, untuk mendapatkan surat keterangan waris, para ahli waris dapat mendatangi Kantor Pertanahan dan menyerahkan 4 berkas sebagai berikut: 

- Surat kematian orang tua

- Surat tanda bukti sebagai ahli waris

- Surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa orang tua Anda menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama sebagaimana dimaksud Pasal 24 PP 24/1997

- Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum bersertifikat dari Kantor Pertanahan.

Sementara, untuk tanah yang terletak di daerah yang jauh dari kedudukan Kantor Pertanahan, dapat dikuatkan Kepala Desa/Kelurahan.

Jika Anda sudah mendapatkan surat pengantar dari RT dan RW setempat, selanjutnya syarat mengurus sertifikat tanah warisan orang tua bisa dilanjutkan dengan mengajukan permohonan untuk pembuatan sertifikat tanah di kelurahan bagian pelayanan umum.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved