PUBLIC SERVICE

Cara Bikin e-KTP Terbaru 2022, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting bagi masyarakat Indonesia.Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke

ist
e-KTP-Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu dokumen penting bagi masyarakat Indonesia. 

Setiap warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas perlu untuk segera mendapatkan dokumen resmi yang satu ini. 

Secara umum, KTP sendiri berfungsi sebagai tanda pengenal identitas serta tanda kewarganegaraan.

Biasanya, KTP juga diperlukan untuk mengurus beragam keperluan, mulai membuat rekening bank, pendaftaran vaksinasi hingga mengurus SIM.

Lantas, bagi warga yang ingin membuat KTP, apa-apa saja yang perlu disiapkan?

Syarat membuat KTP tidaklah sulit, yang bersangkutan hanya perlu siapkan sejumlah dokumen yang diminta, maka proses pembuatan KTP akan mudah dilakukan. 

Baca juga: Ini Cara Mengganti Data KTP Sesuai Domisili Baru untuk Permudah Mendapat Layanan Publik

Baca juga: Ingin Mengubah Data e-KTP? Begini Cara dan Syarat yang Harus Disiapkan Sebelum ke Disdukcapil

Melansir dari situs Indonesia.go.id, berikut sejumlah syarat membuat KTP yang perlu diperhatikan sebelum mengurus ke bagian kelurahan: 

1. Minimal berusia 17 tahun 

2. Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) 

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) 

4. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat

5. Surat keterangan pindah dari luar negeri, yang harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

6. Datang langsung ke kantor Kelurahan, di sini pengajuan pembuatan KTP akan diambil fotonya dan melakukan sidik jari. 

Setelah menyiapkan sejumlah dokumen di atas, berikut cara atau langkah langkah untuk membuat e-KTP:

1. Fotokopi dokumen yang dibutuhkan: sejumlah dokumen yang diminta biasanya membutuhkan lebih dari satu lembar. Ada baiknya sebelum pergi ke kelurahan, fotokopi sekitar 2 hingga 3 salinan tiap dokumen agar memudahkan proses pembuatan e-KTP.

Baca juga: Cara Mengurus Penambahan Anggota Baru di Kartu Keluarga (KK)

Baca juga: 4 Cara Praktis Cek Kartu Keluarga (KK) secara Online Lewat HP

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved