PUBLIC SERVICE
Cara Daftar NPWP secara Online, Ada 2 Tahap yang Harus Dilakukan
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.
Penulis: Lia Sisvita Dinatri | Editor: Rimna Sari Bangun
TRIBUNBATAM.id - Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP) merupakan nomor yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.
Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua orang.
Hanya wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang harus mendaftarkan diri sebagaimana tertera dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, NPWP terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.
NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Orang Pribadi secara Online Tahun 2022
Baca juga: NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Tak Perlu Pusing Lagi Bayar Pajak
Lantas, bagaimana cara membuat NPWP?
Cara membuat atau daftar NPWP secara online
Melansir Kompas.com, pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online.
Cara daftar NPWP secara online ini dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran akun lalu pendaftaran NPWP.
Artinya, calon wajib pajak harus membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai pemilik NPWP.
Berikut cara daftar NPWP secara online:
1. Mendaftar akun untuk mendaftar NPWP di DJP Online:
- Kunjungi laman e-registration Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id