Menpan RB Usulkan Outsourcing, Pengganti Honorer Pemerintahan Berakhir November 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo usai menghadiri kegiatan Sakip Awards pada Senin (10/2/2020) di Hotel Radisson Batam.

TRIBUNBATAM.id - Nasib tenaga honorer pada sejumlah instansi pemerintah wajib berakhir November 2023.

Ini dipertegas dengan terbitnya surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer akan dihapus paling lambat pada 28 November 2023.

Pro kontra jelas terjadi di daerah.

Kepala daerah pun serba dilematis dibuatnya.

Sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa tenaga honorer tidak mempunyai standar pengupahan yang jelas.

Nantinya, Tenaga honorer berbeda dari aparatur sipil negara (ASN) yang sudah memilki standar penghasilan atau tenaga alih daya (outsourcing) yang sistem upahnya terdapat di UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Honorer Dihapus, Hanya Ada PNS dan PPPK Tahun 2023, Tindakan Merekrut Bisa Jadi Objek Temuan

Baca juga: Pilihan Sulit Bupati Anambas, MenPAN-RB RI Terbitkan SE Penghapusan Honorer 2023

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” kata Tjahjo, dikutip dari laman Kemenpan-RB, Jumat (3/5/2022).

Tjahjo pun mengusulkan, pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing.

"Jadi PPK pada kementerian/lembaga/daerah tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta," terangnya.

Perusahaan yang menyediakan pegawai outsourcing dikenal sebagai penyedia layanan atau pihak ketiga.

Outsourcing merupakan praktik yang mempekerjakan pihak ketiga untuk melakukan tugas, seperti menangani operasional atau menyediakan layanan bagi perusahaan.

Saat ini, banyak perusahaan melakukan praktik outsourcing untuk bekerja di berbagai bidang, seperti manufaktur, layanan teknologi informasi, tugas pembukuan keuangan dan lain-lain.

Perusahaan menggunakan strategi outsourcing untuk lebih fokus ke pekerja inti perusahaan.

Sedangkan tenaga outsourcing diberikan tugas untuk menangani tugas dengan tanggung jawab yang lebih kecil di perusahaan tempatnya bertugas.

Strategi ini mampu membuat efisiensi pekerjaan di suatu perusahaan dengan peningkatan daya saing perusahaan dan pemotongan biaya operasional keseluruhan.

Baca juga: 62 Honorer Pemkab Natuna Lulus PPPK Tahap 2, Bupati Singgung Penghapusan Honorer

Baca juga: Oknum Jaksa Lakukan Pelecehan ke Honorer Dengan Iming-iming Uang Rp 200 Ribu

Halaman
123

Berita Terkini