PUBLIC SERVICE

Syarat dan Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Biaya yang Ditanggung BPJS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

Baca juga: Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Begini Panduannya

Baca juga: Cara Berobat ke UGD Tanpa Rujukan Menggunakan Kartu BPJS Kesehatan

Lebih lanjut, BPJS juga menanggung biaya pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC) dengan ketentuan:

- Satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.

- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.

- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000.

(*)

Berita Terkini