PUBLIC SERVICE

Syarat dan Prosedur Melahirkan Menggunakan BPJS Kesehatan, Ini Biaya yang Ditanggung BPJS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)

- Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

Itulah situasi yang memungkinkan diberlakukannya ketentuan mengenai melahirkan di rumah sakit dengan BPJS tanpa rujukan.

Baca juga: 6 Cara Praktis Cek Tagihan BPJS Kesehatan Melalui HP

Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online 2022

Lebih lanjut, saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak.

Biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan 2022

BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya untuk pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC) sebagai berikut:

- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.

- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.

Sedangkan biaya persalinan normal atau persalinan pervaginam yang ditanggung adalah sebagai berikut:

- Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.

- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.

- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.

Ulasan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan apakah melahirkan di bidan bisa pakai BPJS.

Itulah biaya yang ditanggung BPJS untuk melahirkan 2022.

Sementara itu, untuk persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.

Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Halaman
123

Berita Terkini