PUBLIC SERVICE

Syarat dan Cara Ganti e-KTP yang Rusak secara Online Maupun di Disdukcapil

Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara. Setidaknya ini berlaku bagi warga yang sudah berusia

net
Ilustrasi KTP yang rusak 

TRIBUNBATAM.id - Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara. 

Setidaknya ini berlaku bagi warga yang sudah berusia 17 tahun ke atas. 

Namun, karena keadaan tertentu, dokumen tersebut bisa saja mengalami kerusakan, sehingga tidak bisa dimanfaatkan kembali, 

Lalu, bagaimana cara mengganti KTP yang sudah rusak? 

KTP yang rusak perlu segera diperbaiki. Sebab, di dalamnya tercantum data penting, misalnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berisi kode keamanan serta rekaman elektronik.

NIK mempunyai fungsi verifikasi serta validasi data kependudukan. Ini dibutuhkan untuk beragam keperluan, mulai dari mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Induk Wajib Pajak (NPWP), mendaftar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, atau dokumen lainnya. 

Selain itu, dokumen tersebut penting untuk mengakses program-program pemerintahan, misalnya bantuan sosial. 

Baca juga: Cara Bikin e-KTP Terbaru 2022, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Baca juga: Ingin Mengubah Data e-KTP? Begini Cara dan Syarat yang Harus Disiapkan Sebelum ke Disdukcapil

Karena itu, jika KTP hilang atau mengalami kerusakan maka pemilik data akan kesulitan untuk mengurus berbagai hal. 

Syarat Ganti KTP Rusak

Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, terdapat sejumlah persyaratan untuk mengganti KTP yang rusak. 

Syarat-syarat tersebut diperlukan untuk membuktikan bahwa dokumen tersebut memang dimiliki oleh warga bersangkutan. 

Pada Pasal 21 Perpres Nomor 96 Tahun 2018, dikemukakan tentang syarat-syarat yang harus dibawa ketika ingin mengganti KTP rusak. 

Syarat ganti KTP rusak:

- Membawa KTP yang rusak. 

- Membawa Kartu Keluarga (KK). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved