TRIBUNBATAM.id - Bulan Juli 2022 sepertinya menjadi bulan penuh ceria, terutama untuk Pensiunan PNS dan Penerima Pensiun.
Pasalnya pemerintah memastikan gaji ke-13 cair bulan ini, tepatnya dimulai pada Jumat 1 Juli 2022.
Adapun pembayaran diberikan untuk pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan.
Melalui surat pengumuman Nomor PUM-1/DIR.3/062022, PT Taspen menginformasikan adanya ketentuan pencairan gaji ke-13.
Surat pengumuman terkait informasi lengkap ketentuan pembayaran gaji ke-13 ini telah ditandatangani oleh Direktur Operasional PT Taspen (Persero) Ariyandi pada Kamis (28/6/2022).
Berikut rincian informasi pembayara gaji ke-13 itu:
- Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada 1 Juli 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Besaran komponen gaji ke-13 terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
- Gaji ke-13 pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan 2022 dipastikan tidak terkena potongan iuran dan/atau potongan lain kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Kapan Tunjangan Hari Raya/THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2022 PNS, TNI dan Polri Cair? Simak Penjelasannya
Baca juga: Pansus DPRD Tanjungpinang Umumkan Laporan Hak Angket terkait Tunjangan PNS Hari Ini
- Penerima pensiun TMT Juni 2022 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertama dilakukan setelah 17 Juni 2022 maka gaji ke-13 2022 akan dibayarkan pada 4 Juli 2022.
- Bagi Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya, yakni pensiunan sekaligus Aparatur Negara, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan 1 kali dengan nominal yang paling besar.
- Bagi Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerina Tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, yaitu sebagai aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda sebagai penerima tunjangan janda/duda.
- Bagi pensiun sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya.
- Adapun bagi pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka gaji ke-13 dibayarkan pada keduanya, yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunajngan.
- Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juli 2022 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 2022 akan dilakukan oleh instansi terkait.
- Pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan biaya apa pun.
Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji 14 PNS 2021, Segini Besaran THR dan Gaji 13 yang Diterima
Baca juga: Gaji 13 ASN & Pensiunan Cair 1 Juni 2021, Cek Besarannya Menurut Pangkat dan Golongan
Terkait pencairan gaji ke-13 tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri (Permen) Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Pemberian Tunjangan hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Ketentuan yang sama juga tertulis dalam Surat Direktur sistem Perbendaharaan Nomor S-184/PB.7/2022 yang dikeluarkan pada 19 Juni 2022 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Bersamaa dengan itu, PT Taspen (Persero) sebagai penyalur pembayaran gaji ke-13 mengaku siap mencairkan gaji ke-13 kepada pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Untuk mengatur pembayaran gaji ke-13, PT Taspen turut mengeluarkan beberapa ketentuan terkait pencairan dana tersebut.
Seiring dengan perilisan kebijakan tersebut, Taspen juga mengimbau kepada para pensiunan agar berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penipuan atau tindakan kriminal yang mengatasnamakan perusahaan.
Untuk informasi lebih lanjut, penerima gaji ke-13 dapat mengunjungi kantor Taspen terdekat atau menghubungi call center di nomor 1 500 919.
Selain itu, informasi mengenai pembayaran gaji ke-13 juga dapat diakses melalui media sosial resmi Taspen, seperti Instagram, Twitter, Facebook, Youtube dan LinkedIn.
Baca juga: Kabar Baik Untuk PNS dan TNI Polri, Presiden Sudah Teken Kenaikan Gaji Mereka, Gaji 13 Juga Cair
Baca juga: ALHAMDULILLAH, Akhirnya GAJI 13 PNS Akhirnya Cair Juga, Nilainya Lebih Besar Dari THR
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)