ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa, Anambas menggelar sosialisasi pengenalan restorative justice kepada sejumlah perangkat Desa Tarempa Barat, Senin (18/7/2022).
Kegiatan yang bertempat di Balai Desa itu bertepatan dengan sempena Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 dan Hari Ulang Tahun ke-22 Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Tahun 2022 pada tanggal 22 Juli mendatang.
Pantauan Tribunbatam.id di lokasi, pengenalan materi hukum yang menitikberatkan cara-cara humanis dari Kepala Cabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap itu menimbulkan antusias pertanyaan dari sejumlah peserta.
Roy mengatakan, program restorative justice dari Kejagung RI ini sudah sepatutnya diketahui oleh masyarakat secara meluas. Itu guna menghilangkan stigma negatif hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
"Kita dari kejaksaan ingin memastikan kepada masyarakat bahwa penerapan hukum itu adalah adil dan humanis," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, prinsip restorative justice ini sebenarnya telah lama ada.
Baca juga: Kajari Natuna Buka POR antar Pegawai, Sambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 Tahun
Namun, kembali dipertegas oleh Kejaksaan Agung RI melalui Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan melalui restorative justice.
"Hukum ini bukan hanya sebatas pembalasan, tetapi pemulihan keadaan semula. Oleh karena itu nantinya kami akan mencoba menyosialisasikan RJ ini ke tiap-tiap desa yang ada di Anambas," ungkapnya.
Hingga kini, pihaknya mengaku telah mendirikan tiga rumah restorative justice di wilayah Tarempa. Yakni satu di Kelurahan Tarempa dan dua di Desa Tarempa Barat.
"Mungkin untuk saat ini sosialisasinya kita laksanakan di Desa Tarempa Barat. Karena penduduknya lebih banyak hampir 3000 jiwa dan Insya Allah terkait pembangunan rumah RJ, kita usahakan berdiri di setiap desa," jelasnya.
Melihat progres berdirinya tiga rumah RJ itu, nantinya Cabjari Tarempa akan melaporkannya kepada jajaran pimpinan di Kejaksaan Agung RI.
"Alhamdulillah berkat dukungan dari masyarakat semua, besok pagi kami akan melakukan ekspose ke pimpinan Kejagung terkait berdirinya rumah RJ ketiga," sebut Roy.
Roy juga berharap, dengan kehadiran rumah restorative justice nantinya dapat meningkatkan peran aktif dari perangkat desa untuk bersikap adil dan humanis dalam menyelesaikan perkara tindak pidana hukum ringan di lingkungannya.
Baca juga: Jelang Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Natuna Bagikan Sembako dan Sosialisasi RJ
"Intinya di sini kita berharap perangkat desa bisa terlibat aktif dalam restorative justice karena nantinya di rumah RJ itu peran dan tanggungjawab kepala desa sangat berat,".
"Karena di sana beliau bisa mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk menyelesaikan perkaranya tanpa APH dan kami bisa hadir disana sebagai fasilitatornya," tutur Roy. (Tribunbatam.id/Noven Somanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google